Polres Simalungun Tangkap Dua Pria Sedang Asyik Transaksi Sabu

- Kamis, 06 Februari 2020 21:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir022020/840_Polres-Simalungun-Tangkap-Dua-Pria-Sedang-Asyik-Transaksi-Sabu.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com–Satres Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan pelaku narkoba. Polisi menciduk dua pelaku dari Gang Medir Rambung Merah, Kelurahan Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Senin (03/02/2020) malam sekira pukul 21.30 WIB. Mereka adalah Saf Alias Rizak (37) dan satunya EJ alias Endi (25) warga Rambung Merah Kelurahan Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. 

 

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK MSi, melalui Kasat Narkoba AKP Eduar SH, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Kamis (06/02/2020), membenarkan penangkapan tersebut dan masih dalam proses pemeriksaan. "Penangkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 20.30 WIB yang menyebut bahwasanya di Rambung Merah sering menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu," ujarnya.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, sambung AKP Eduar SH, Tim Unit Opsnal berangkat dan turun ke lokasi sekira pukul 21.30 wib yang sebelumnya sudah diketahui petugas. "Setibanya dilokasi Petugas melihat ada dua orang pria yang sedang istirahat di sebuah cakruk. Tanpa membuang waktu, petugas langsung mengamankan kedua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut," lanjutnya.

 

Didampingi pangulu, petugas menginterogasi para pelaku. "Dari hasil pemeriksaan selanjutya dillakukan penggeledahan kepada keduanya dan petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu. Uang penjualan sabu Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) Unit HP merek Alcarel warna Hitam, 1 (satu) Unit HP merek Xiaomy warna Hitam," paparnya.

 

Kepada petugas, pelaku Endi mengakui barang tersebut dia dapat dari Rizal. Kemudian Rizal mengaku kepada petugas bahwasanya barang tersebut dia dapat dari Aseng. Selanjutnya petugas melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Aseng namun tidak menemukan keberadaannya. "Kita masih memburu satu tersangka lagi bernama Aseng yang saat ini belum diketauhi dimana keberadaannya," tandas AKP Eduar.

 

Selanjutnya, guna kepentingan penyidikan, katanya, petugas langsung memboyong kedua tersangka dan seluruh barang bukti ke Mako Polres Simalungun. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap

Peristiwa

Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan

Peristiwa

Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi

Peristiwa

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia

Peristiwa

Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan

Peristiwa

Gubernur Sumut Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba