Beritasumut.com-Komplotan penipuan bermodus sebagai petugas PLN di Medan yang kerap memeras masyarakat dibekuk petugas Polsek Medan Timur. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap itu masing-masing, Syahrizal (41) warga Jalan Puri Gang Repelit No.26B, Kelurahan Medan Kota, Kecamatan Medan Area dan Said Akbar (26) warga Jalan Rakyat No.47, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan. Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin kepada wartawan, Rabu (05/02/2020) mengatakan keduanya ditangkap berdasarkan LP/95/II/2020/Sektor Medan Timur tanggal 4 Februari 2020. "Pelapor atas nama Tianur Boru Naibaho (71) warga Jalan Pasar III Gang Buntu Medan," ucapnya. Dijelaskan Kapolsek, kejadian bermula pada hari Selasa (28/01/2020) sekira pukul 17.00 WIB dua pelaku datang ke rumah pelapor di Jalan Pasar III Gang Buntu No.95, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan. "Keduanya mengaku sebagai petugas PLN yang sedang bertugas memeriksa meteran listrik rumah para korban. Pelaku mengatakan, bahwa meteran korban sudah tidak normal lagi sehingga para korban harus membayar denda kepada pelapor. Jika sampai di kantor (PLN) nanti dendanya paling sedikit Rp 5 juta," paparnya. Sehingga kepada korban 1, pelaku meminta uang sejumlah Rp 2 juta. Kemudian korban kedua atas nama Bomo Ompusunggu (40) warga Jalan Rakyat Medan, pelaku meminta Rp 700 ribu. Karena para korban mulai curiga, keberadaan para tersangka lantas dilaporkan oleh masyarakat ke Polsek Medan Timur. Menindak lanjuti laporan masyarakat, petugas gerak cepat ke TKP. "Selanjutnya polisi menangkap para pelaku dan mengamankan ke Polsek Medan Timur untuk proses lanjut. Kedua pelaku sudah dijebloskan ke penjara," tandas mantan Kapolsek Medan Area ini. (BS04)