Beritasumut.com–Aparat Satuan Narkoba Polres Langkat berhasil menangkap dua warga Tanjung Pura karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Dusun lV Palo Merbo, Kecamatan Tanjung Pura, dengan barang bukti 0,41 gram. Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono SH, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Rabu (29/01/2020), mengatakan, dua warga Tanjung Pura yang ditangkap itu Siswadi (32) dan Andi Syahputra (40), keduanya tinggal di Dusun I Paluh Mardan, Kecamatan Tanjung Pura. "Dari dua pelaku, barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus plastik klip warna bening yg didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 0,41 gram," ujarnya. Disebutkannya, penangkapan bermula dari informasi masyarakat ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika diduga jenis sabu-sabu di Dusun l Paluh Mardan Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura. Lalu menugaskan Kanit I Resnarkoba Iptu Rudy Saputra SH beserta tim untuk melakukan penangkapan. "Kemudian dilakukan penangkapan di Dusun lV Paloh Merbau, Desa Pematang Cengal. Pada saat dilakukan penangkapan kedua tersangka sedang berada pinggir jalan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut di dekat tempat mereka duduk," pungkasnya. (BS04)