Beritasumut.com-Menanggapi kasus pencurian sebanyak 366 buku nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Deket, Lamongan, Kasubdit Bina KUA Ditjen Bimas Islam Anwar, turut memberikan tanggapannya. Dia mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan KUA Deket untuk mengidentifikasi nomor seri buku nikah tersebut. “Sementara kasusnya dilaporkan ke kepolisian, Kami juga akan mengidentifikasi nomor seri buku nikah yang telah dicuri,” tegas Kasubdit Bina KUA Ditjen Bimas Islam Anwar, dilansir dari Kemenag.go.id, Selasa (21/01/2020). Menurutnya, buku nikah yang dibagikan ke KUA telah dilengkapi dengan nomor seri. Nomor seri buku nikah yang terdistribusikan ke KUA juga tercatat di Kantor Kemenag. Sehingga, nomor berapa saja buku nikah yang dicuri, dapat diidentifikasi oleh Kemenag. “KUA atau Kemenag Lamongan akan segera menyampaikan laporan detail kepada Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, tentang jumlah buku yang hilang berikut nomor serinya,” jelas Anwar “Setelah teridentifikasi, kami akan membuat surat edaran ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk diteruskan ke Kankemenag Kab/Kota hingga KUA. Isinya, bahwa buku dengan nomor seri dimaksud sudah tidak berlaku,” sambungnya. Informasi dihimpun, pencurian 366 buku nikah KUA Deket diketahui pada Minggu (19/01/2020), saat salah satu pegawai, Siti Muzayamah, kerja lembur. "Setibanya di KUA, Siti Muzayamah mendapati pintu belakang kantor sudah terbuka. Setelah melakukan pengecekan, ternyata pintu ruang Kepala KUA juga dirusak dan almari penyimpanan arsip terbuka," pungkasnya. (BS09)