Beritasumut.com-Mencuri ponsel android iPhone 6S milik temannya, Mulia Maulana (20) warga Nipkharim, Komplek Rorinata, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang ini terpaksa berurusan dengan kepolisian. Mulia diketahui mencuri ponsel milik korban Edi Suranta (18) warga Jalan Sipirok Area, Kecamatan Medan Tembung. "Dari pelaku yang ditangkap di Jalan Mistar Medan itu, petugas berhasil menyita barang bukti satu unit ponsel android iPhone 6S," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (17/01/2020) malam. Dijelaskannya, kejadiannya pada Rabu (15/01/2020) sekira pukul 17.00 WIB, pelaku datang ke kost korban yang terletak di Jalan Sipirok Akan, Kecamatan Medan Tembung. Pada saat itu pelaku bermodus meminjam handphone milik korban, lalu korban memberikan handphone miliknya kepada pelaku. Kemudian sekira pukul 19.00 WIB, korban tertidur, lalu sekira pukul 21.39 WIB ketika korban bangun ternyata pelaku dan handphone milik korban sudah tidak ada lagi. "Selanjutnya anggota tim Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Jalan Mistar. Kemudian polisi langsung bergerak untuk cek informasi tersebut dan benar adanya dan berhasil menangkap pelaku dan mengintrogasi pelaku," jelasnya. Pelaku pun mengakui semua perbuatannya, kemudian ditemukan 1 unit handphone merk Apple iphone 6S warna silver milik korban dari pelaku. "Pelaku sudah dijebloskan ke penjara," tutup AKBP Maringan Simanjuntak. (BS04)