Polres Langkat Tetapkan 13 Tersangka Pelaku Kerusuhan di Bahorok

- Rabu, 15 Januari 2020 23:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir012020/3924_Polres-Langkat-Tetapkan-13-Tersangka-Pelaku-Kerusuhan-di-Bahorok.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com–Tim Satreskrim Polres Langkat bergerak cepat dalam menanggapi kerusuhan yang menewaskan seorang warga bernama Efendi Sinuraya (36) warga Dusun I Lambhouk, Desa Timbang Jaya, Bahorok.

 

Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan menyatakan, telah menetapkan 13 tersangka terkait tewasnya korban yang mengembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Delia, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Rabu (01/15/2020). “Kami harap, seluruh masyarakat dapat mematuhi segala aturan yang berlaku. Percayakan penanganan (kasus ini) kepada kami,” ujarnya dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Rabu (15/01/2020).

 

Untuk memastikan situasi aman, Kapolres Langkat pun langsung turun ke lokasi yang berada di yang terjadi di Desa Tanjung Lenggang, Bahorok, Langkat. “Kami berupaya maksimal untuk menjaga seluruh wilayah Langkat dalam keadaan aman bagi seluruh masyarakat,” sambungnya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, 13 tersangka ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Menurut dia, 12 orang tersangka di antaranya yang melakukan pengrusakan dan pembakaran, rentetan dari kejadian kerusuhan tersebut. “Sementara seorang tersangka lagi yang melakukan pemerasan dan pengancaman atas laporan Septiana (korban penyekapan). Tersangka dimaksud adalah Gojo Tarigan (31) warga Dusun Bandar Sakti, Desa Tanjung Keriahan, Serapit,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini.

 

Dia menguraikan penyekapan yang dilakukan Gojo, bermula dari hutang yang dimiliki oleh suami pelapor, Dedek Ardika alias Memet sebesar Rp20 juta. Tersangka mencarinya ke rumah, Desa Tanjung Lenggang, Bahorok. Namun, yang dicari tak ketemu. Tak ayal, Gojo yang disinyalir bersama teman-temannya sebanyak 2 orang, cekcok mulut dengan pelapor oleh pelapor lari ke rumah Kepala Desa untuk meminta pertolongan.

 

“Tersangka pun mengejarnya dengan datang ke rumah Kepala Desa untuk meminta uang tersebut kepada korban. Namun korban menyampaikan tak mampu membayar. Tersangka mengeluarkan kata-kata paksaan terhadap korban untuk membayar. Korban merasa dirugikan dan membuat laporan,” beber mantan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu ini.

 

Terhadap 13 tersangka, sambung dia, terancam kurungan pidana penjara yang berbeda. “Ada yang 9 tahun kurungan penjara ancamannya. Ada juga yang di atas 10 tahun penjara,” tambah Fathir.

 

Dia menambahkan, kasus tersebut diambil oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. “Semua ditahan di Polda. 12 tersangka yang merupakan dari kejadian pembakaran, penganiayaan yang semua kejadian dari rentetan kejadian tersebut. Sudah 20 orang saksi yang diperiksa,” beber dia.

 

Penyekapan Septiana dan Saidah (2 bulan) diduga diotaki oleh seseorang berinisial A. Namun hingga kini, A belum ditangkap oleh polisi. Diduga A bersama Gojo dan seorang tersangka lain. Namun hingga kini, polisi belum mengetahui identitas 2 orang lain yang bersama Gojo saat melakukan penyekapan. “Ada kemungkinan muncul tersangka lain,” tambah Fathir.

 

Oleh polisi, Gojo disangkakan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 334 ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan dan Ancaman dan atau Pemaksaan atau Pengancaman yang dilakukan di Desa Tanjung Lenggang, Bahorok, Kamis (09/01/2020) malam.

 

Diketahui, kerusuhan yang terjadi mengakibatkan sebuah gubuk terbuat dari kayu atap rumbia dan 1 mobil Daihatsu Taft GT warna hitam BK 118 ZO terbakar. Romi Andika Syahputra Damanik alias Ahmad (41) warga Dusun IV Pantai Sampah, Desa Tanjung Lenggang, Bahorok juga dianiaya. Setelah penganiayaan, perusakan dan pembakaran kembali dilakukan hingga sebuah genset terbakar di Pantai Okor, Desa Tanjung Lenggang. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat

Peristiwa

Tiga Orang Pelaku Pengeroyokan Karyawan Warkop Ditangkap Polisi

Peristiwa

Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati

Peristiwa

Laporan Kasus Penganiayaan di Polsek Medan Baru Jalan di Tempat, Penyidik : Secepatnya Dituntaskan

Peristiwa

Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski

Peristiwa

Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati