2020, Penyaluran Kuota BBM Subsidi kepada Badan Usaha Dilakukan per 3 Bulan

- Rabu, 01 Januari 2020 14:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir012020/9727_2020--Penyaluran-Kuota-BBM-Subsidi-kepada-Badan-Usaha-Dilakukan-per-3-Bulan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Penetapan kuota penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Bahan Bakar Bersubsidi Tahun Anggaran 2020 kepada Badan Usaha akan dilakukan per tiga bulan, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang ditetapkan per tahun kecuali untuk PT Pertamina (Persero) dan PT AKR tetap akan diberikan kuota untuk langsung satu tahun.

 

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa menyampaikan, penyaluran per tiga bulan ini dilakukan untuk melihat sejauh mana komitmen Badan Usaha agar distribusi BBM Bersubsidi ini tepat sasaran, di samping penggunaan digitalisasi.

 

"Untuk tahun 2020, sidang Komite BPH Migas sudah menyepakati penyaluran BBM Bersubsidi tidak lagi dilakukan per satu tahun, tetapi dipecah per tiga bulan. Hal ini dilakukan untuk melihat komitmen badan usaha penerima BBM Bersubsidi seperti PT KAI, ASDP dan PT Pelni dalam menyalurkan BBM Bersubsidi yang tepat sasaran," ujar Fanshurullah seperti dilansir dari laman esdm.go.id, Rabu (01/01/2020).

 

Selain komitmen untuk menyalurkan BBM Bersubsidi kepada yang berhak, Ifan menyebut penetapan per tiga bulan ini juga untuk melihat komitmen dan kesungguhan badan usaha menggunakan digitalisasi. Penyaluran BBM Bersubsidi per tiga bulan juga untuk mengantisipasi jika revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 disetujui. "Per tiga bulan kuota BBM Bersubsidi akan dilakukan kepada badan usaha kecuali PT Pertamina (Persero) dan PT AKR tetap per tahun," jelas Fansharullah.

 

Penyaluran BBM Bersubsidi merupakan program prioritas nasional untuk menyediakan BBM Bersubsidi bagi masyarakat yang kurang beruntung, namun demikian dalam pelaksanaannya kerap melebihi kuota yang sudah ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah karena berbagai hal, antara lain adanya penyimpangan distribusi di lapangan kepada yang bukan berhak.

 

"Tahun 2019 ini, berdasarkan catatan BPH Migas terjadi kelebihan kuota BBM Bersubsidi hingga tanggal 29 Desember 2019 sebesar 1,3-1,5 juta kiloliter dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 3 triliun," ungkap Fanshurullah.

 

Untuk meminimalisir terjadinyan penyimpangan distribusi, selain melaksanakan digitalisasi nozzle di 5.518 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Pemerintah bersama instansi terkait, Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi, Pemerintah Daerah (Propinsi/Kabupaten/ Kota), TNI/Polri, BIN, dan Komisi VII DPR Rl serta PT. Pertamina (Persero) rutin melakukan pengawasan langsung ke lapangan/SPBU.(BS09)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

KADIN Sumut: Kelangkaan BBM Ancam Iklim Usaha dan Stabilitas Ekonomi Daerah

Peristiwa

Pertamina Sumbagut Bersama BPH Migas Cek Penyaluran BBM Subsidi di Sumbar

Peristiwa

Pertamina Sumbagut Pastikan Stok BBM Aman, Penyaluran di Medan Berjalan Normal

Peristiwa

Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina pada 1 April 2026

Peristiwa

Idulfitri, Pertamina Sumbagut Hadirkan Layanan PDS BBM & Outlet PDS LPG untuk Kemudahan Akses Energi

Peristiwa

Pertamina Sumbagut Pastikan Ketersediaan Pasokan Energi Selama Ramadan dan Menjelang Idulfitri