Menag Lobi Raja Salman, Tetapkan Kuota Dasar Jamaah Haji Indonesia Sebesar 231.000

- Selasa, 03 Desember 2019 22:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122019/4160_Menag-Lobi-Raja-Salman--Tetapkan-Kuota-Dasar-Jamaah-Haji-Indonesia-Sebesar-231-000.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Menteri Agama (Menag) RI, Fachrul Razi hadir ke Kota Makkah, Arab Saudi untuk menandatangani MoU Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M. Kesempatan itu juga dimanfaatkan untuk melobi Pemerintah Arab Saudi agar kuota dasar jemaah haji Indonesia ditetapkan menjadi 231.000.

 

“Menteri Agama Fachrul Razi telah bersurat kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, meminta agar kuota dasar Indonesia ditetapkan menjadi 231.000. Menag juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Arab Saudi atas upayanya untuk terus meningkatkan kualitas layanan haji dalam tiap tahunnya," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar, usai mendampingi Menag dalam penandatangaan MoU Penyelenggaraan Haji 1441H/2020M, dilansir dari Kemenag.go.id, Selasa (03/12/2019).

 

Menurut Nizar, lobi dan surat ini diperlukan, karena hitungan kuota dasar Indonesia yang tertuang dalam MoU penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M masih sebesar 221.000, meski ada penjelasan juga bahwa pemerintah Indonesia meminta tambahan kuota dasar. “Dari hasil pembahasan dalam Spesial Official Meeting dengan Wakil Menteri Haji, permintaan ini akan dipertimbangkan,” tuturnya.

 

Sampai dengan tahun 2016, kuota dasar jemaah haji Indonesia berjumlah 211.000, terdiri dari 194.000 kuota jemaah haji reguler dan 17.000 kuota haji khusus. Penentuan kuota haji ini mengacu kepada kesepakatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 1987 di Amman, Jordania. Hitunganya, dari 1.000 orang penduduk muslim di suatu negara, hanya satu orang yang punya kesempatan menyelenggarakan haji.

 

Sejak 2013, kuota dasar ini mengalami pengurangan sebesar 20%, menjadi 168.800, terdiri dari 155.200 haji reguler dan 13.600 haji khusus. Tahun 2017, kuota dasar jemaah haji Indonesia kembali normal menjadi 211.000. Pada tahun itu, atas lobi Presiden Joko Widodo, Raja Salman memberikan tambahan sebesar 10.000 sehingga kuota jemaah Indonesia menajdai 221.000 hingga sekarang. 

 

“Tahun 2019, Raja Salman kembali memberikan tambahan kuota jemaah haji Indonesia sehingga menjadi 231.000. Menteri Agama meminta agar jumlah itu dijadikan kuota dasar jemaah haji Indonesia. Selain kuota jemaah, kami juga mengajukan usulan tambahan untuk kuota petugas haji, dari 4100 tahun lalu menjadi 4200,” lanjutnya.

 

Nizar menambahkan, penambahan kuota haji menjadi salah konsern Menteri Agama Fachrul Razi. Ini mengingat antrian jemaah haji Indonesia terus memanjang. "Di Bantaeng Sulawesi Selatan misalnya, masa tunggu jemaah sudah mencampai 40 tahun, atau keberangkatan tahun 2060. Rata-rata masa tunggu jemaah haji Indonesia saat ini sekitar 20 tahun," pungkasnya. (BS09)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Wakil Walikota Medan Apresiasi Kedubes Arab Saudi Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Agung

Peristiwa

Menag Ungkap Prabowo Ingin Bikin Kampung Indonesia di Arab Saudi

Peristiwa

Menpora Arab Saudi Siap Kolaborasi dengan RI

Peristiwa

Menang 2-0 dari Arab Saudi, Indonesia Naik ke Peringkat 3 Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026

Peristiwa

Walikota Medan Berharap Kebersamaan Jamaah Haji Tetap Terjalin

Peristiwa

Kerjasama RS Adam Malik Medan dan Dokter Arab Saudi, 25 Anak Kelainan Jantung Dioperasi