Polrestabes Medan Tangkap 3 Komplotan Curanmor di Simpang Melati

- Kamis, 28 November 2019 20:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112019/9511_Polrestabes-Medan-Tangkap-3-Komplotan-Curanmor-di-Simpang-Melati.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Beritasumut.com-Petugas Reskrim Polrestabes Medan kembali berhasil menangkap tiga orang pelaku Kompolotan pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Medan. Kali ini, tiga pemuda pengganguran terlibat melakukan pencurian sepeda motor milik korban Taruna Jaya Sinulingga berhasil ditangkap dari kediamannya masing-masing. 

 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto menjelaskan ketiga pelaku adalah Petrus Andre Siburian (27) warga komplek Meliala Tengah Blok S, Desa Namo Bintang, Feri Andriansyah Marpaung (23) warga Jalan Tanjung Selamat dan Andrez Siregar (24) warga Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan.

 

"Dari tiga pelaku ini, petugas berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor Beat BK 2866 AGI," ucapnya kepada wartawan, Kamis (28/11/2019) malam. Disebutkannya, keberhasilan itu tidak terlepas dari laporan korban pada tanggal 26 November 2019 lalu di Polrestabes Medan. Yang mana, sambungnya, para pelaku membawa kabur sepeda motor kesayangan korban di kawasan Jalan Seroja, Simpang Melati, Kecamatan Medan Tuntungan. 

 

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa beberapa saksi yang melihat peritiswa perampasan sepeda motor korban. Hasilnya, diketahui, para pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya tersebut bersembunyi di kediamannya masing-masing. "Ketiganya ditangkap saat hendak menjual sepeda motor curian milik korban Taruna," tambah Kasat.

 

Karena itu, ketiga yang mengaku mencuri sepeda motor korban di tengah jalan Seroja itu langsung diboyong ke komando. "Para pelaku sudah dijebloskan ke penjara Polrestabes Medan. Atas perbuatannya para pelaku itu melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandas Kompol Eko Hartanto. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan Narkoba Kandang Ayam

Peristiwa

Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung, Polrestabes Medan Tangkap Enam Orang

Peristiwa

Polisi Tembak Dua Spesialis Curanmor

Peristiwa

Polrestabes Medan Tangkap Dua Wanita Pengguna Pod Getar

Peristiwa

Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba

Peristiwa

Kompolnas Selidiki Kematian Mantan Istri Polisi di Medan