Temui Plt Walikota Medan, KSPSI Sampaikan Hal Ini

Herman - Selasa, 26 November 2019 12:01 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112019/1308_Temui-Plt-Walikota-Medan--KSPSI-Sampaikan-Hal-Ini.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Plt Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution, MSi menerima audiensi pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Medan di Balai Kota, Senin (25/11/2019). 

 

Selain bersilaturahmi dalam kunjungan ini Pengurus KSPSI juga menyampaikan beberapa keluhan dan masukan. Rombongan KSPSI Medan yang dipimpin Ketua, Jahotman Sitanggang dalam menyampaikan keluhannya, mengatakan bahwa seluruh buruh yang tergabung dalam KSPSI Medan menyatakan keberatan atas kenaikan iuran BPJS kesehatan. Tentunya kenaikan iuran ini berdampak dengan penghasilan yang diterima buruh.

 

"Kami (KSPSI) meminta kepada bapak Plt Wali Kota Medan untuk menyurati Pemerintah Pusat atas keluhan dan keberatan yang kami sampaikan terkait iuran BPJS Kesehatan. Kalaupun tidak dapat berkurang setidaknya dapat turun ke kelas tiga, sebab para pekerja buruh ini tidak dapat turun ke kelas tiga, minimal kelas dua atau naik ke kelas satu," jelasnya. 

 

Kemudian, disampaikan Jahotman, bahwa kami sangat mengapresiasi atas disahkannya UMK Kota Medan tahun 2020 sebesar RP 3.222.000. akan tetapi untuk Upah sektoral kami meminta Pemerintah Kota Medan agar dapat mengesahkannya mengingat akan berakhirnya tahun 2019.

 

"Selain itu kami meminta bantuan untuk kejelasan penyediaan kantor KSPSI yang baru dimana kantor lama yang kami tempati merupakan aset dan telah diambil alih oleh Pemerintah Kota Medan. Oleh sebab itu kami memohon agar kami disediakan bangunan yang menjadi aset pemerintah Kota Medan lainnya untuk dipergunakan sebagai Kantor KSPSI Medan", ungkapnya. 

 

Didampingi Kadisnaker, Hanna Lore Simanjuntak dan Kepala BPKAD T Ahmad Sofyan, Plt Wali Kota Medan mengatakan bahwa akan memfasilitasi dan menyampaikan keluhan para buruh yang tergabung dalam KSPSI terkait kenaikan iuran BPJS kesehatan dan penurunan kelas kepada Pemerintah Pusat. Sebab kenaikan iuran BPJS kesehatan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

 

"Keluhan KSPSI kami terima dan melalui Dinas Ketenagakerjaan, Pemerintah Kota Medan akan menyampaikan keluhan tersebut kepada Pemerintah Pusat. Semoga nantinya akan ada solusi yang diberikan untuk pada buruh", kata Plt Wali Kota Medan. 

 

Kemudian dijelaskan Plt Wali Kota Medan, terkait dengan pengesahan Upah sektoral, nantinya Dinas Ketenagakerjaan akan menggelar pertemuan dengan para buruh dan memutuskan besaran upah sektoral yang akan diterima para buruh. Sedangkan untuk penyedian kantor yang menggunakan aset Pemerintah Kota Medan, akan ditindaklanjuti mengingat saat ini Pemko Medan tengah mendata aset yang ada.(BS07)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Dilarang Masuk Kantor Pertamina, Ketua Buruh Terpaksa Sholat di Luar Sambil Bentang Spanduk

Peristiwa

Di Konferensi Perburuhan Internasional, Menaker Yassierli Paparkan Program Presiden Prabowo untuk Siapkan Tenaga Kerja Masa Depan

Peristiwa

PN Medan Periksa Bukti Tambahan Gugatan Buruh PT Tor Ganda

Peristiwa

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Jaminan Kematian & Beasiswa kepada 16 Ahli Waris P3K Paruh Waktu

Peristiwa

BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga Personel Satpol PP Medan Dapat Santunan

Peristiwa

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Lengkap dengan Syaratnya