Beritasumut.com-Personel Polres Langkat berhasil menangkap 2 orang pria yang membawa 58 Kg daun ganja dari Aceh hendak menuju Medan, di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Maut, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (21/11/2019) pukul 06.00 WIB. Keduanya, bernama Asep Kurnia (30) warga Pasir Wangi, Kabupaten Garut, Jawa barat dan Cep Dudi Yuliadi (43) warga Banjar, Jawa Barat. Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan menyampaikan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa akan melintas sebuah mobil Toyota Avanza yang membawa narkotika jenis ganja dari arah Aceh menuju Medan. Atas informasi tersebut, Doddy kemudian memerintahkan Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya, sekira pukul 06.00 WIB, Tim pun melihat mobil Toyota Avanza yang mereka targetkan melintas di Kota Stabat. Sehingga kemudian dilakukan pemberhentian, namun mobil tersebut mencoba melarikan diri, hingga akhirnya berhasil dihentikan di sekitaran Simpang Maut Stabat. Saat petugas melakukan penggeledahan, tim ini berhasil menemukan bungkusan daun ganja yang di sembunyikan di berbagai bagian mobil. Di antaranya didalam kap mesin, di pintu samping kiri dan kanan depan dan belakang, di bawah ban serap, serta di dalam body mobil. "Setelah dihitung, jumlahnya ada sebanyak 58 ball (bungkus)," jelasnya. Sementara itu, dari interogasi yang dilakukan, kedua pelaku mengaku bahwasanya narkotika tersebut merupakan milik seorang warga Aceh bernama Bambang. Ganja tersebut rencananya akan mereka bawa ke Kota Bandung, melalui Medan. "Setelah tiba di Bandung mereka akan mendapatkan upah Rp 15 juta," terangnya. Selain barang bukti ganja, Doddy mengaku pihaknya juga mengamankan mobil Toyota Avanza warna silver D 1303 AAM yang dikendarai kedua pelaku. "Saat ini sedang dilakukan upaya pengembangan," pungkasnya.(BS04)