Inilah 11 Jenis Pelanggaran dalam SKB Penanganan Radikalisme ASN

- Minggu, 17 November 2019 09:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112019/2826_Inilah-11-Jenis-Pelanggaran-dalam-SKB-Penanganan-Radikalisme-ASN.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Sekjen Kemenag M Nur Kholis.
Beritasumut.com-Sebelas Kementerian dan Lembaga Negara bersepakat menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme ASN dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN. SKB tersebut ditandatangani pada 12 November 2019 di Jakarta. 

 

Selain Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama, SKB ini ditandatangani pimpinan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Idiologi Pancasila, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara.

 

"SKB ini mengatur tentang sinergitas K/L dalam rangka penanganan tindakan radikalisme ASN," tutur Sekjen Kemenag M Nur Kholis seperti dilansir dari laman kemenag, Minggu (17/11/2019).

 

Menurutnya, berdasarkan SKB,  dibentuk tim satuan tugas lintas K/L yang bertugas menerima laporan, menindaklanjuti, dan memberikan rekomendasi penanganan kepada pimpinan K/L terkait dengan tembusan ke KemenpanRB, Kemendagri, BKN, dan Komisi ASN. "Tindakan radikalisme itu sendiri mencakup intoleransi, anti ideologi Pancasila, anti NKRI, dan perbuatan yang bisa menyebabkan disintegrasi bangsa," jelasnya.

 

Inilah 11 jenis pelanggaran yang diatur dalam SKB Penanganan Radikalisme ASN. Pertama, penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks,  gambar, audio, atau video,  melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila,  UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

 

Kedua, Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks,  gambar, audio, atau video,  melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku,  agama, ras, dan antar golongan.Ketiga, Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost, dan sejenisnya).

 

Keempat, tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet,  atau comment di media sosial. Kelima, pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial. Keenam, penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.

 

Ketujuh, penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.Kedelapan, keikutsertaan pada organisasi dan atau kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah 

 

Kesembilan, penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah. Kesepuluh, pelecehan terhadap simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial; dan/atau. Dan terakhir, perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN. (BS09)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Lima ASN Deli Serdang Dijatuhi Hukuman Disiplin

Peristiwa

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka hingga 28 Juli 2026

Peristiwa

Kolaborasi Bank Sumut dan Media Kunci Pembangunan Daerah yang Berkah

Peristiwa

Komunitas Peduli Seniman Sumut Kutuk Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Jurnalis Tempo

Peristiwa

Wagub Sumut Ikuti Rakor Kesiapan Pengangkatan CASN 2024 Dipimpin Mendagri

Peristiwa

Presiden Prabowo Luncurkan Mekanisme Baru, Tunjangan Guru ASN Daerah Kini Lebih Cepat dan Transparan