Oknum PNS di RS Abdul Manan Kisaran Ditangkap Polisi, Sebut Rumah Bupati Tempat Nonton Orang...

- Kamis, 07 November 2019 21:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112019/4743_Oknum-PNS-di-RS-Abdul-Manan-Kisaran-Ditangkap-Polisi--Sebut-Rumah-Bupati-Tempat-Nonton-Orang---.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com–Jejak digital itu kejam, sebab sekali postingan meluncur, rekam datanya akan terlacak selamanya. Hal ini barangkali yang diabaikan oleh seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sehari-hari bekerja di Rumah Sakit Haji Abdul Manan Simatupang, Kisaran. Sebab menyalahgunakan media sosialnya, pria berinisial WA (38) ini terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Asahan, usai memposting ujaran mengandung kebencian.

 

Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Kamis (07/11/2019), mengatakan tersangka di temukan polisi di sebuah Warung Kopi. “Tersangka kami amankan dari sebuah Warung Kopi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kisaran pada Senin (04/11/2019) lalu," ujarnya.

 

Dijelaskan Kapolres Asahan, tersangka ditangkap atas perbuatannya di media sosial. Adapun isi postingan tersangka berbunyi :

"Rumah Dinas Bupati digunakan untuk memfasilitasi nonton bareng orang telanjang, yang sebenarnya menyimpang dari budaya Islam itu sendiri. Alasan mendukung putra/ putri daerah tidak boleh kemudian penghalalan segala cara. Lain hal tadi, ketika putra/ putri itu tidak beragama Islam, tentu saya tidak akan mengomentarinya..." 

Tulis pelaku WA di akun Facebook miliknya pada tanggal 15 Oktober 2019 lalu.

 

Dijelaskan AKBP Faisal, bahwa kegiatan nonton bareng (nobar) di Rumah Dinas Bupati Asahan pada 14 Oktober 2019 lalu, yang dimaksud dalam postingan tersebut bukanlah seperti yang dituduhkan tersangka.

 

Mantan Kasubdit Jatanras Polda Sumut itu menyebut, kegiatan Nobar digelar untuk memberikan dukungan terhadap salah satu putri daerah Asahan yang tengah mengikuti kompetisi adu bakat menyanyi di salah satu televisi nasional.

 

"Kegiatan tersebut telah beberapa kali dilakukan di tempat-tempat umum lainnya di Kota Kisaran. Nobar bukan hanya di Rumah Dinas Bupati, tetapi juga di sejumlah kantor kecamatan. Inilah sebagai bentuk dukungan terhadap warganya yang menjadi bintang mewakili Kabupaten Asahan,” terangnya.

 

Sehingga atas ujaran kebenciannya ini, postingan tersangka dinilai dapat menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat dan dapat menimbulkan kegaduhan. “Kami sudah amankan alat bukti dalam kasus ini, berupa screen shoot isi postingan di fb tersangka dan juga sudah meminta keterangan ahli bahasa dalam kasus ini,” sebut Kapolres Asahan.

 

AKBP Faisal juga menyebutkan dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 subsidair Pasal 45 ayat (3) tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronil (ITE). “Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” pungkasnya. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Kolaborasi Bank Sumut dan Media Kunci Pembangunan Daerah yang Berkah

Peristiwa

Redam Hoax Jelang Pilkada, Polda Sumut Gelar FGD Cooling System Bersama Puluhan Wartawan

Peristiwa

Ditetapkan Tersangka, Polda Sumut Tahan Pelaku Ujaran Kebencian

Peristiwa

Massa PBB Geruduk Mapolrestabes Medan, Minta Boasa Simanjuntak Dibebaskan

Peristiwa

Silaturahmi ke Pengurus Mashja Ar Raudhah Polres Asahan, Dedy Gunawan Ritonga Berbagi Alquran dan Sembako

Peristiwa

Indosat Gelar Kompetisi dan Festival Film Pendek SOS 2023, Kolaborasi Kampanye Anti Hate Speech