Beritasumut.com-Peredaran uang palsu semakin marak, karenanya Polsek Sunggal kembali gencar mengungkap kasus ini di wilayah hukumnya. Terbukti, polisi berhasil menyergap pelaku yang ternyata seorang wanita. Pelaku Sinta Boru Sembiring (20) warga Jalan Serasi, Desa Medan Krio itu tidak berkutik saat disergap personil Polsek Sunggal di kawasan Jalan Medan Krio, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi kepada wartawan, Kamis (31/10/2019) sore mengatakan, dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti 11 lembar uang Pecahan Rp 100.000 dan uang asli hasil pengembalian uang palsu sebesar Rp 397.000. "Pada hari Senin (28/10/2019) pukul 21.00 WIB, Tim Pegasus mendapat informasi dari masyarakat di Desa Medan Krio, tepatnya di Pajak Medan Krio sering penjual menerima uang palsu pecahan Rp 100.000,-. Setelah mendapat informasi petugas langsung melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan penyelidikan petugas mencurigai seorang perempuan yang belanja mengunakan uang pecahan seratus ribu rupiah," ungkapnya. Selanjutnya, polisi langsung mendekati orang tersebut. Pelaku gugup, kemudian petugas langsung mengamankannya dan memeriksa. Polisi menemukan uang pecahan seratus ribu 11 lembar dan uang asli pengembalian uang palsu sebesar Rp 397.000 dan terlapor mengaku bernama Sinta Boru Sembiring. Pengakuan tersangka, uang palsu diterima dari kenalannya yang bernama Siska (DPO) sebanyak 20 lembar dan sudah tersangka tukarkan sebanyak 9 lembar dan hasil penukaran uang palsu. Bila habis, hasilnya dibagi dua dengan tersangka Siska. Kemudian petugas mencari pemasok uang palsu, namun setelah dicari tidak ditemukan. "Tersangka mengaku baru dua minggu mengedarkan uang palsu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Sunggal untuk proses hukum. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (BS04)