Buruh Bangunan Homoseksual Cabuli Remaja di Tanjungbalai

- Kamis, 31 Oktober 2019 22:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102019/2419_Buruh-Bangunan-Homoseksual-Cabuli-Remaja-di-Tanjungbalai.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com–Satreskrim Polres Tanjungbalai meringkus seorang buruh bangunan yang menyodomi seorang remaja berusia 16 tahun. Pelaku yang diketahui seorang pria penyuka sesama jenis (homoseksual). Perbuatan bejat ini dilakukan oleh AS alias Agus (25) warga Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Sedangkan korban merupakan remaja putus sekolah.

 

Terbongkarnya kasus sodomi ini, berawal dari laporan ibu kandung korban pada 28 Oktober 2019 yang mengetahui korban dicabuli setelah melihat foto dan video homoseksual di smartphone anaknya itu. Wanita berusia 42 tahun itu langsung menginterogasi sang anak, hingga akhirnya remaja itu mengaku dirinya dicabuli oleh pelaku. “Polisi yang menerima laporan membentuk tim dan melakukan penyelidikan,” ucap Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Kamis (31/10/2019).

 

Tak berapa lama, polisi langsung dapat meringkus buruh bangunan itu di kediamannya. Pelaku pun langsung mengakui tuduhan tersebut. “Dia mengaku sudah tiga kali melakukan hal tak senonoh kepada korban. Perbuatan itu dilakukan di kamar rumah pelaku. Perbuatan itu dilakukan selama bulan September dan terakhir kali pada hari Minggu, 15 September 2019 sekira pukul 00.10 Wib dinihari. Pelaku juga mengakui bahwa dia memiliki sifat homoseksual,” imbuh Mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan itu.

 

Korban sendiri, lanjut Putu, berhasil dibujuk oleh pelaku setelah diimingi-imingi hadiah berupa cincin dan kalung. Mereka pun sebelum melakukan hubungan badan, keduanya kerap berkomiunikasi melalui messenger Facebook. “Selama menjalin komunikasi tersebut akhirnya korban dan tersangka mengetahui bahwa mereka sama-sama gay. Tersangka pun membujuk korban untuk mau  bertemu dan melakukan hubungan tersebut dengan diimingi hadiah,” terang Putu.

 

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Tanjungbalai untuk pemeriksaan selanjutnya. Dia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau 292 dari KUHPidana mengenai tindak Pidana melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul (sodomi) terhadap anak atau anak yang belum dewasa.

 

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sisa kapas wajah, seprei warna merah berlogo manchester united, sisa minyak zaitun dan  satu unit handphone android serta sejumlah pakaian milik korban. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Pemujaan Bodhisatva Kwan Im di Vihara Bodhigaya Medan, Ajang Penguatan Iman dan Kebersamaan Umat Buddhis Tamil

Peristiwa

Mantan Bek Timnas Rusia, Aleksei Bugayev, Tewas dalam Perang di Ukraina

Peristiwa

Pj Gubernur Sumut Medan Festival Fashion Jadi Ajang Kreativitas dan Inovasi Para Desainer

Peristiwa

Diduga Cabuli Siswa, Kepala Sekolah Ditangkap Polisi

Peristiwa

Kasus Pencabulan Anak Jalan di Tempat, Orang Tua Korban Minta Tersangka Segera Ditangkap

Peristiwa

Dugaan Pencabulan, Suami Wakil Bupati Labuhabatu Ditangkap