Beritasumut.com-Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) berinisial DS (39), bersama rekannya berinisial SS (42), ditangkap Polsek Torgamba dari Kamar 209 Hotel Royal Permata, Dusun Teluk Pinang, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan (Labusel). Tak main-main, selain tertangkap basah sedang berpesta sabu, dari keduanya polisi berhasil menyita sebanyak 1 Kilogram (Kg) barang haram tersebut. Kapolsek Torgamba, AKP Mulyadi membenarkan adanya penangkapan terhadap ASN yang sedang berpesta sabu tersebut. “Benar, ada diamankan dua orang membawa sabu di dalam kamar hotel,” katanya, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Sabtu (26/10/2019). AKP Mulyadi menuturkan, penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat kepada Unit Reskrim Polsek Torgamba adanya pesta narkoba di kamar hotel. Dari situ tim langsung bergerak ke lokasi dan menggerebek kamar tersebut. “Kita lakukan penggeledahan di TKP dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 bungkus klip kecil yg diduga sabu ditemukan dari DS,” sebut Mulyadi. Dijelaskannya, penangkapan DS warga Desa Perkebunan Teluk Panji, Labusel, dan rekannya SS warga Dolok Masihul Sergai itu dilakukan pada Kamis (24/10/2019) sekitar pukul 19.30 WIB. "Selain itu, petugas juga menemukan dua batang rokok berisi ganja dari tersangka A. Dari interogasi terhadap DS, didapatkan informasi bahwa terdapat sabu yang ditanam di belakang rumah SS. Petugas pun langsung mendatangi rumah SS didampingi Kepala Dusun Syamsul,” lanjutnya. Tak membuang waktu, petugas terus menggali halaman belakang rumah SS. Di sana polisi menemukan sabu sebanyak 1 kg yang dibungkus dengan kemasan bertuliskan huruf Cina. “Selain itu juga kita temukan 7 paket besar sabu, satu paket kecil sabu, dua timbangan digital, dua bong, dan pipet,” pungkasnya. (BS04)