Beritasumut.com–Narkotika jenis sabu sebanyak 18,88 kg dan 9.840 butir pil ekstasi hasil tangkapan Polres Tanjungbalai selama tiga bulan terakhir, dimusnahkan. Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus. Sementara pil ekstasi diblender kemudian dibuang ke septiktank Polres Tanjungbalai. Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, barang bukti tersebut disita dari 4 laporan yang ditindak lanjuti. “Lima orang tersangka berhasil diamankan,” katanya, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Kamis (17/10/2019). AKBP Putu merincikan, kelima tersangka tersebut, yakni Supian Hady yang ditangkap pada tanggal 13 Juli 2019 dengan barang bukti sebanyak 8,98 kg sabu dan 9.840 butir pil ekstasi. Selanjutnya Munawir alias Nawir ditangkap pada tanggal 21 Juli 2019 dengan barang bukti sebanyak 7, 73 kg sabu, Adlin dan Baihaq A Rahman ditangkap pada tanggal 25 Juli 2019 dengan barang bukti 2 kg sabu, serta Ari Juliansyah alias Ari ditangkap pada tanggal 25 Juli 2019 dengan barang bukti sebanyak 160,84 gram sabu. Putu mengatakan dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan itu, setidaknya menandakan bahwa peredaran narkoba di Tanjungbalai masih tinggi. Tentu hal ini menjadi kerja keras pihaknya dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah itu. “Untuk itu, perlu adanya kerja sama yang harmonis dari semua pihak untuk sama-sama membersihkan kota ini dari ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (BS04)