Mendagri Terus Ingatkan Kepala Daerah dan ASN untuk Hindari Area Rawan Korupsi

- Rabu, 16 Oktober 2019 22:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102019/2171_Mendagri-Terus-Ingatkan-Kepala-Daerah-dan-ASN-untuk-Hindari-Area-Rawan-Korupsi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terus mengingatkan kepala daerah dan ASN dalam berbagai kesempatan untuk menghindari area rawan korupsi. Hal itulah yang kembali dilakukannya dalam acara Sosialisasi Permendagri Nomor.70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

 

“Saya menitipkan, pahami dengan jelas khususnya teman-teman yang hadir, yang berkaitan dengana area rawan korupsi, yang menyangkut anggaran, jual beli jabatan, mekanisme jasa yang ada, perizinan, dana hibah dan dana bansos,” kata Tjahjo dilansir dari laman kemendagri, Rabu (16/10/2019).

 

Ia juga menekankan pentingnya pencegahan korupsi dengan melibatkan semua pihak untuk saling mengingatkan area rawan korupsi dan tidak terjebak pada penyalahgunaan wewenang.“Fungsi pencegahan ini sangat penting. Tolong pejabat politik dalam hal ini para kepala daerah, yang memahami konstruksi tata kelola pemerintahan di daerah adalah bapak/ibu sekalian, Sekda, Inspektorat Daerah, dan Biro Hukum, tolong selalu sampaikan informasi ini kepada kepada daerah,” ujarnya.

 

Ditambahkannya, Sekda yang melekat pada Kepala Daerah harus menjelaskan dan mengingatkan kepada daerah untuk mengikuti proses dan alur kerja yang sesuai regulasi agar tidak terjebak pada area rawan korupsi“Seharusnya Sekda-nya menginformasikan mana yang boleh mana yang tidak, ikuti proses dengan baik, sesuai hukum dan regulasi yang ada, karena Sekda ini melekat dengan kepala daerah, tolong untuk ingatkan,” imbuhnya.

 

Ia menuturkan, selama hampir lima tahun menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, ia melakukan sosialisasi bersama KPK untuk melakukan pencegahan dan mengingatkan kepala daerah untuk menghindari area rawan korupsi.“Saya selama lima tahun ini, mayoritas hampir di 31 provinsi selalu hadir dengan Pimpinan KPK dengan Korsupgah yang sekarang ini menjadi Korwil untuk menjelaskan area rawan korupsi,” kata Tjahjo.

 

Dengan dikeluarkannya Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dimaksudkan untuk memberikan kemudahan penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat melalui layanan informasi Pemerintahan Daerah yang saling terhubung dan terintegrasi dengan berbasis elekronik yang dapat diakses melalui situs jaringan resmi Kementerian Dalam Negeri. Tak hanya itu, peluncuran sistem informasi tersebut juga sebagai upaya keterbukaan informasi dan pecegahan korupsi di pemerintahan daerah.(BS09)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara

Peristiwa

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD

Peristiwa

Wagub Sumut Ikuti Rakor Kesiapan Pengangkatan CASN 2024 Dipimpin Mendagri

Peristiwa

Presiden Prabowo Luncurkan Mekanisme Baru, Tunjangan Guru ASN Daerah Kini Lebih Cepat dan Transparan

Peristiwa

Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI

Peristiwa

Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025