Simpan Sabu, Polsek Gebang dan Padang Tualang Ringkus Dua Tersangka

- Sabtu, 05 Oktober 2019 21:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102019/6631_Simpan-Sabu--Polsek-Gebang-dan-Padang-Tualang-Ringkus-Dua-Tersangka.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com–Polisi Gebang dan Padang Tualang meringkus dua tersangka pemilik narkotika, meski salah satu dari tersangka coba melompat ke parit dengan maksud menghilangkan barang bukti. Keduanya akhirnya berhasil diringkus aparat Polsek Gebang, Kabupaten Langkat.

 

Kanit Reskrim Polsek Gebang Iptu B Ginting, mengatakan dalam rangka Ops Antik Toba 2019, pihaknya telah mengamankan satu orang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu sabu. "Tersangka yang diamankan itu Dedi Hendra Harahap alias Dedi (34) Warga Dusun 9A Perumahan Asabri, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang. Dari penangkapan terhadap tersangka ini diamankan barang bukti satu plastik klip warna putih les merah yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,15 gram dan satu unit sepeda motor merk Suzuki Spin warna merah hitam tampa plat," ujarnya dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Sabtu (05/10/2019).

 

Dijelaskannya, penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi yang layak di percaya bahwasanya ada seseorang yang mau melintas menggunakan sepeda motor membawa narkotika. "Saat melintas, anggota melakukan pengejaran dan memberhentikan sepeda motor tersebut. Saat pelaku turun, dia langsung melompat ke parit dan pelaku merogoh kantong celana pendek putih sebelah kiri dan membuang plastik klip bening les merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Namun berhasil diamankan personel polisi Gebang," jelasnya.

 

Sementara itu, Kepala Kepolisian Padang Tualang AKP Effendi Panjaitan, menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Padang Tualang melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki sebagaimana dimaksud dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangkanya Sugianto (39) warga Dusun Bukit Barat Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang," sebutnya.

 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu klip bening berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. "Personel mendapat informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki berada di Dusun Bukit Barat Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu. Mendapat informasi itu menuju tempat dimaksud. Setelah tim melihat keberadaan laki-laki sesuai dengan ciri-ciri, maka tim langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan tepat ditempat laki-laki tersebut duduk barang bukti narkotika," pungkasnya. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap

Peristiwa

Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan

Peristiwa

Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu

Peristiwa

Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi

Peristiwa

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia

Peristiwa

Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan