Beritasumut.com-Setelah hampir dua pekan menjadi buronan, pelaku copet bernama Rinto Harahap (37) warga Jalan Pancing Medan ini akhirnya berhasil diringkus personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota. Kapolsek Medan Kota AKP Rikki Rhamadan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan, tersangka Rinto berhasil ditangkap saat tengah asyik nongkrong di kawasan Jalan Mangkubumi Kecamatan Medan Maimun, Jumat (20/09/2019) sekitar pukul 04.00 WIB. "Pelaku ditangkap saat sedang duduk-duduk dalam pemukiman warga di Mangkubumi," ungkapnya kepada wartawan, Senin (23/09/2019). Yaqin menjelaskan, aksi kejahatan yang dilakukan Rinto berlangsung di Jalan MT Haryono Kecamatan Medan Kota, atau tepatnya di depan toko Cathay, pada Sabtu (7/9/2019) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu korban bernama Gabriela Br Limbong (21) warga Jalan Sei Silau, Kecamatan Medan Baru, sedang berada diparkiran sepeda motor. "Korban tiba-tiba didekati pelaku, kemudian pelaku merampas dompet miliknya. Tak terima, korban pun membuat laporan ke Mapolsek Medan Kota dengan LP/811/K/IX/2019/RESTABES MEDAN/SEK MEDAN KOTA tanggal September 2019. Mendapatkan laporan ini, petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan, kita mendapatkan informasi bahwasanya pelaku sedang berada di Jalan Mangkubumi, sehingga dilakukan penangkapan," jelas Yaqin. Yaqin menuturkan, dari tangan Rinto, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah bon pembelian handphone dan 1 dompet kecil. "Saat ini terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan untuk proses lanjut," pungkasnya. (BS04)