Beritasumut.com-Dua nara pidana (napi) tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan Personil Lapas Kelas ll B Kota Tanjung Balai bersama personel Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai di Pos Pengamanan l Lapas Lelas II B Kota Tanjung Balai, Senin (16/09/2019) kemarin. Kedua napi pria tersebut adalah Z (41) dan AL (42).Dari keduanya, diamankan 2 paket plastik klip berles merah masing-masing diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 28,21 gram dan 1 (satu) buah lakban warna hitam. Dari informasi dihimpun, kejadian berawal dari informasi yang diterima oleh Personil Lapas bahwa ada 2 pria yang sudah diketahui namanya menyimpan atau mempunyai narotika jenis sabu.Atas informasi tersebut, Personil Lapas bekerjasama dengat Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai untuk melakukan penangkapan. Saat diperiksa, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba. Salah seorang pelaku, Z mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari AL. "Transaksinya di Kantin Lapas Kelas II B," ujarnya. Untuk mempertanggungjawabkan aksinya tersebut, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk proses penyidikan lebih lanjut.(BS04)