Ribuan Botol Miras Ilegal Tangkapan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif/411 Kostrad Diserahkan ke Polsek Bupul

- Jumat, 13 September 2019 21:10 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092019/5180_Ribuan-Botol-Miras-Ilegal-Tangkapan-Satgas-Pamtas-RI-PNG-Yonif-411-Kostrad-Diserahkan-ke-Polsek-Bupul.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Setelah berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan botol miras ilegal pada saat melakukan sweeping selama bulan Agustus 2019 lalu, Satgas Pamtas RI-PNG Batalyon Infanteri Mekanis Raider (Yonif MR) 411/Pdw Kostrad menyerahkan Barang Bukti dan keterangan pelaku guna segera diproses secara hukum di Polsek Bupul Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke, Papua, Jumat (13/09/2019).

 

Barang bukti yang diserahkan ke Polisi sebanyak 3.333 botol miras dengan berbagai macam merk seperti Robinson Whisky 250 ml dan 650 ml, Anggur Merah dan Guinness. Ribuan botol miras tersebut diperoleh pada saat Pos Kotis menggelar sweeping dari warga Kab. Boven Digoel berinisial AB (47 th) dan AL (57 th) yang dibawa dengan  menggunakan mobil sedan berwarna hitam di Jalan Poros Trans Papua, tepatnya di Kalimaro, Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua.

 

Barang bukti dan keterangan nama-nama pelaku diantar langsung oleh Pabintal Satgas Lettu Kav Hanoch Hursepuny dan Pasi Intel Satgas Lettu Inf Asep Saepudin bersama 4 orang Staf Intel. “Barang bukti tadi kita bawa dari Komando Taktis (Kotis) Kampung Sipias Bupul 1, untuk diserahkan ke Polsek Bupul guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Lettu Inf Asep Saepudin.

 

Kapolsek Bupul Aiptu Prih Sutejo yang menerima secara langsung barang bukti tersebut menyampaikan akan menindaklanjuti kasus ini dan memanggil pemilik barang guna diproses secara hukum yang berlaku, karena telah menyelundupkan miras ilegal dan mengedarkan barang terlarang.  “Kami ucapkan terima kasih banyak kepada Satgas yang telah menggagalkan penyelundupan 3.333 botol miras ilegal di wilayah hukum Polsek Bupul,” katanya.

 

“Kami juga sangat terbantu dengan kegiatan sweeping yang dilakukan anggota Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/Pdw Kostrad,  sehingga semakin mempersempit ruang garak para pelaku kejahatan salah satunya peredaran miras,” ungkapnya.

 

Terpisah, Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/Pdw Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya SSos MHan, menyampaikan bahwa penyerahan barang bukti miras ke pihak Kepolisian adalah salah satu wujud sinergitas kita dalam mencegah peredaran barang-barang ilegal di wilayah perbatasan. “Kami ingin suasana di perbatasan ini aman dan kondusif, sebab miras ini tidak hanya berdampak kepada perorangan namun juga dalam kehidupan sosial, serta merupakan faktor penyebab seperti terjadinya perkelahian hingga kecelakaan di jalan raya,” tutupnya. (Rel)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

20 Paket Sabu Berhasil Diamankan Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 16/TK

Peristiwa

TNI Kembali Gagalkan Penyeludupan Ganja di Perbatasan RI-PNG

Peristiwa

Satgas Yonif 143/TWEJ Tanamkan Patriotisme dan Nasionalisme di Perbatasan RI-PNG

Peristiwa

Pendekatan Humanis Satgas Yonif 143/TWEJ Dengarkan Suara Warga Perbatasan RI-PNG

Peristiwa

Panglima TNI Lepas Keberangkatan Satgas Pamtas RI-PNG

Peristiwa

Dampingi Panglima TNI Lepas Satgas Yonif 125/SMB, Bobby Nasution: Selamat Bertugas Jaga Perbatasan