Beritasumut.com-Umulidayati (35), seorang ibu rumah tangga (IRT) harus digelandang ke Petugas Polsek Patumbak dari sekitar rumahnya di Jalan Pertahanan Ujung Pasar 2 Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, karena kedapatan mengedarkan narkoba sabu-sabu, Rabu (05/09/2019). Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi melalui Plt Kanit Reskrim, Iptu Gindo Manurung mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan, setelah pihaknya mencurigai gerak gerik dari Umulidayati. "Ketika anggota melakukan observasi, Kita melihat gerak gerik tersangka yang mencurigakan, sehingga langsung diamankan," katanya kepada wartawan, Selasa (10/09/2019). Ia menjelaskan, sebelum penangkapan dilakukan, petugas memang terlebih dahulu menerima informasi masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi jual beli sabu di Gang Masjid Jalan Pertahanan Patumbak. Mendapatkan informasi ini, ujar Gindo, petugas pun langsung bergegas melakukan penyelidikan. "Hasilnya, polisi mendapati tersangka tengah menunggu calon pembeli," jelasnya. Ia melanjutkan, saat TKP didekati, sebagian orang yang melihat polisi langsung berlarian. Namun tersangka dapat berhasil ditangkap dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu, timbangan elektrik serta plastik klip dari sebelah belakang dapur rumah pelaku. Atas perbuatannya, tambah Gindo, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. "Untuk itu saat ini kita tengah memburu bandar yang merupakan pemasok barang tersebut kepada pelaku," pungkasnya.(BS04)