Beritasumut.com-Tim preventif bentukan Sat Res Narkoba Polres Asahan yang kerap disebut Tim Paus, kembali beraksi. Tim Paus dikenal dengan sinergi antara masyarakat dan instansi lainnya dalam memerangi dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Asahan. Pada Minggu (08/09/2019) pukul 14.30 WIB, TIm Paus berhasil menangkap pemilik narkotika jenis sabu-sabu yang menyaru sebagai penumpang bus Rapi dari Medan tujuan ke Jambi. Dari pelaku, polisi mendapati 2 kantong plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu. Tersangka di bekuk tim Paus di areal loket persinggahan bus Rapi di Jalinsum Jalan A Yani, tepatnya di Rumah makan Hotel Mega Sari Kisaran. Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH, melalui Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP Antony Tarigan SH, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Senin (09/09/2019) membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku seorang lelaki berinisial PP (42) warga Desa Sihotang Hasugian Dolok II, Kabupaten Humbang Hasudutan. Ditangkap terkait atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 2 kantong plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu," ujarnya. AKP Antony Tarigan juga mengatakan, tertangkapnya tersangka atas adanya informasi yang mengatakan bahwa didalam bus Rapi dengan nomor polisi BK.7209 UA jurusan Medan Jambi terdapat seorang lelaki dengan ciri–ciri yang disampaikan informan. "Pelaku membawa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam dompet dan disembunyikan di betis kaki sebelah kiri dengan cara diikat. Selanjutnya tim Paus Polres Asahan melakukan observasi serta menunggu kedatangan bus dimaksud di Rumah Makan Hotel Mega Sari yang merupakan perwakilan Bus Rapi di kisaran. Setelah bus tersebut memasuki areal hotel, tim langsung melakukan pemeriksaan kepada tersangka," paparnya. Dijelaskan AKP Antony, Tersangka PP digeledah dan ditemukan barang bukti sabu seberat 19,69 gram. Hasil introgasi terhadap tersangka, didapati bahwa narkotika tersebut milik Parulian dan diperolehnya dengan cara membeli seharga Rp.10 Juta dari pria berinisial H. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jambi. Adapun barang bukti yang diamankan sabu seberat 19,69 gram, timbangan digital, 1 lembar struk bukti transfer ATM, serta gunting. “Terhadap tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di sel tahanan Sat. Res. Narkoba Polres Asahan guna untuk penyidikan dan pengembangan perkara dimaksud. Pasal yang akan menjeratnya masih menunggu hasil penyidikan," pungkasnya. (BS04)