Beritasumut.com-Satreskrim Polres Deli Serdang melumpuhkan dua pelaku begal yang sudah beraksi di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Keduanya ditembak lantaran melakukan perlawanan saat hendak ditangkap di sebuah kafe di Jalan Juanda, Medan, Selasa (27/08/2019). Kapolres Deli Serdang, AKBP Eddy Suryantha Tarigan menjelaskan kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni RH alias Ucok (29) wargaKecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang dan RS alias Roby (25) warga Kota Medan. "Keduanya merupakan komplotan begal lintas kabupaten yang kerap beraksi di wilayah Medan, hingga Kota Tebing Tinggi," jelasnya di Mapolres Deli Serdang, Lubuk Pakam, Kamis (05/09/2019). Kapolres menjelaskan penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya laporan seorang korban bernama Sumarwan pada 8 Agustus 2019. Dia dibegal saat pulang kerja dari Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Sepeda motornya dihadang komplotan begal yang berjumlah empat orang dengan dua sepeda motor. "Yang mana salah seorang pelaku menarik baju pelapor dan menanyakan surat surat (kendaraan) namun pelaku yang lain menyuruh agar turun dari sepeda motor yang dikendarai oleh pelapor dan pelaku langsung membawa sepeda motor milik pelapor," sebutnya. Kemudian polisi terus memburu pelaku hingga akhirnya dapat menangkap RH dan RS, sementara dua pelaku lainnya masih buron. Dari keterangan tersangka, komplotan sudah berulang kali melakukan aksinya. "Sudah 10 kali mereka bereaksi. Sementara untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 Unit Honda Beat dan 1 HP merek Oppo warna merah milik korban," ujar Eddy Akibat perbuatan itu, kata Eddy, para tersangka dijerat pasal 365 ayat (1) (2) ke 2 subs pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(BS05)