Beritasumut.com-Polsek Sunggal berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Medan-Binjai KM 15,5, Gang Tepas, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku yang ditangkap itu Mirwan alias Wanda (43) warga Jalan Pondok Jamur Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal. Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Muhammad Syarif Ginting kepada wartawan, Rabu (28/08/2019) mengatakan, kejadian terjadi pada Senin (19/08/2019) di Jalan Medan-Binjai KM 15,5. Pelaku Wanda meminta kepada korbannya Rinaldi Ginting (40) warga Jalan Kali Rejo Dusun II Sidodadi, Desa Sei Semayang, untuk diantarkan ke TKP dengan tujuan untuk menemui temannya. Lalu pelapor mengantarkan Wanda dan setelah di tempat kejadian tersebut yaitu berupa rumah kosong. Kemudian pelaku meminta korban duduk sebentar di belakang rumah tersebut. Korban dan pelaku sempat duduk dan mengobrol, tiba-tiba korban melihat pelaku seperti orang yang sedang gelisah. Selanjutnya, pelaku pergi meninggalkan korban, selang berapa lama, korban pergi untuk melihat sepeda motor yang diparkirkannya namun sudah tidak ada lagi. "Keterangkan tersangka, sepeda motor tersebut diambil oleh teman pelaku, JFS (DPO) yang bertugas menyorong sepeda motor korban. Pelaku Wanda berada di belakang JFS juga ikut menyorong hingga sekitar 2 kilometer. Sepeda motor tersebut akhirnya disimpan oleh JFS di rumah temannya yang tidak dikenal pelaku. "Tersangka ditangkap di TKP, sudah mengaku dan telah dijebloskan ke penjara. Atas perbuatan yang dilakukan tersangka itu melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (BS04)