Beritasumut.com-Polsek Medan Baru mendapatkan penghargaan dari Kapolrestabes Medan dalam mengungkap kasus begal sadis, sekaligus melibas para pelakunya, baru-baru ini. Penghargaan yang diberikan langsung oleh Kapolrestabes Medan ini diharapkan dapat melecut semangat personel Polsek Medan Baru untuk menebarkan pelayanan prima kepada masyarakat.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto kepada wartawan, Selasa (28/08/2019) pagi mengatakan tindakan yang dilakukan Polsek Medan Baru patut diapresiasi. "Sangat cepat dilakukan oleh Polsek Medan Baru, bisa mengungkap memberikan tindakan tegas para Komplotan begal Guntur yang menggunakan senjata merampok sepeda motor para korban," ucapnya.
Menurutnya, keberhasilan itu menunjukkan bahwa Timsus Polsek Medan Baru serius membasmi kejahatan jalanan, khususnya begal yang sangat meresahkan masyarakat. Modus operandi kelompok begal Guntur ini adalah memepet korban dan melukai korban secara sadis dengan menggunakan senjata sajam dan senjata api jenis airsoftgun sampai mengakibatkan korban terluka parah. Kemudian para pelaku mengambil sepeda motor milik korban. "Tersangka Guntur dan Lou Halawa meninggal dunia karena terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur oleh Tim Pegasus. Mereka melakukan penyerangan terhadap petugas pada saat pengembangan. Tersangka menyerang petugas hingga mengakibatkan Bripka Johannes Purba mengalami luka-luka di bagian tangan," papar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto.
Para tersangka yakni Tengku Aditya Hidayat (20) warga Jalan Notes No.17 Medan, Muhammad Febrian (26) warga Jalan Sosial No.6 Medan, Guntur Syahputra (29) warga Dipanegara Gang Golf Medan (meninggal) dan Leou Halawa (25) warga Dipanegara Gang Golf Medan (meninggal). Penangkapan itu berdasarkan hasil olah tempat kejadian peristiwa (TKP) dan penyelidikan di lapangan, terhadap aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di depan kantor BPJS di Jalan Pattimura, Medan, yang Viral di Medsos dan teridentifikasi dilakukan oleh 4 orang tersangka.
Pada Sabtu (17/08/2019) sekira pukul 16.00 WIB, diketahui keberadaan salah satu tersangka bernama Tengku Aditya Hidayat di Jalan Sampul. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Pegasus Polrestabes Medan bersama Tim Pegasus Polsek Medan Baru langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. "Berdasarkan penyelidikan, selanjutnya diketahui tersangka lainnya bernama Muhammad Febrian saat berada di Jalan Sosial, Medan. Langsung dilakukan pengejaran, sehingga tersangka kedua ditangkap. Turut disita dari tangan pelaku 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 3427 AHO warna merah yang digunakan tersangka untuk transportasi saat membegal korbannya," ungkap Kapolda Sumut.
Kemudian, pada Senin (19/08/2019) sekira pukul 04.30 WIB, diketahui pelaku lainnya bernama Guntur Syahputra di Jalan Setia Budi Medan, berdasarkan informasi tersebut Tim Pegasus Sat Reskrim dan Polsek Medan Baru melakukan penangkapan terhadap tersangka dari pelaku disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat B 6901 CXA warna putih hijau yang digunakan tersangka untuk membegal korban. "Dari hasil introgasi, tersangka Guntur Syahputra bahwa telah melakukan beberapa tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilkum Polsek Medan Baru bersama Tengku Aditya Hidayat, Muhammad Febrian & Leou Halawa," sebut Jendral Bintang Dua tersebut.
Sementara, tersangka Tengku Aditya Hidayat dan Muhammad Febrian berperan sebagai joki saat melakukan aksinya, sedangkan Leou Halawa dan Guntur berperan melukai korbannya dengan senjata tajam. "Tersangka Leou Halawa dapat ditangkap pada Senin (19/08/2019) sekira pukul 05.00 WIB di Jalan Dipanegara Medan," Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto.
Kemudian, kedua tersangka mengatakan bahwa mereka menyimpan senjata tajam yang digunakan untuk melakukan tindak pidana di daerah Sunggal (disemak-semak). Namun saat dibawa ke tempat lokasi kejadian tersangka Leou Halawa dan Guntur Syahputra tiba-tiba mengambil pisau dari semak-semak yang diduga telah disimpan kedua tersangka sebelumnya dan melukai Bripka Johanes Purba sehigga lengan tangan kiri Bripka Johanes Purba terluka dan para tersangka berupaya terus melukai anggota dan menyerang anggota lainnya sehingga diberikan tembakan peringatan, namun kedua tersangka terus menyerang petugas, sehingga kedua tersangka diberikan tindakan tegas terukur.
Selanjutnya, kedua tersangka dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Medan guna mendapatkan pertolongan medis, namun kedua tersangka meninggal dunia karena kehabisan darah. Atas perbuatannya Tengku Aditya Hidayat dan Muhammad Febrian dikenakan Pasal yang disangkakan 365 KUHP dengan acaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (BS04)