Bakamla RI Serahkan Proses Hukum 5 Kapal ke Polda Babel

- Sabtu, 24 Agustus 2019 23:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir082019/9025_Bakamla-RI-Serahkan-Proses-Hukum-5-Kapal-ke-Polda-Babel.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Sestama Bakamla RI lndonesian Coast Guard (IDNCG) Laksda Bakamla S Irawan MM, mengatakan penangkapan terhadap 5 kapal yang dilakukan oleh Tim Operasi Khusus (Opsus) Bakamla RI dengan KN Bintang Laut-401, penyidikan sudah dilakukan oleh tim yang berwenang.

 

"Hasilnya akan diserahkan ke pihak Polda Bangka Belitung (Babel)," ungkapkannya melalui siaran pers, Sabtu (24/08/2019). Dalam paparannya, penyerahan hasil tangkapan 5 kapal 'nakal' itu dilakukan oleh Sestama Bakamla RI Laksda Bakamla S Irawan MM, kepada Wakapolda Bangka Belitung Kombes Pol Drs Slamet Hadi Supraproyo.

 

 Penangkapan terhadap 5 (lima) kapal yang diduga melakukan kegiatan illegal itu terdiri dari satu Kapal Isap Pasir (KIP) Timah dan empat lainnya kapal SPOB/MT, pensuplai bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. "Tertangkap pada hari Minggu (18/08/2019), sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan. Kemungkinan mereka ini memanfaatkan hari hari libur seperti itu," sambung Sestama Bakamla RI.

 

Dijelaskan Irawan, di tahun 2019, terdapat sebanyak 21 kasus di Indonesia. Namun khusus Bangka Belitung, baru kali ini, baru satu kasus. "Ini menurut saya yang terbesar, lima kapal kita tangkap dalam satu hari," imbuhnya.

 

Menurut keterangan Laksda Irawan, sejumlah kesalahan yang dilakukan empat kapal tanker tersebut antara lain Kapal Tanker tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), tidak memiliki ijin transport BBM di tengah laut, Perijinan kapal tanker tidak terdaftar di pertamina, ijin harga minyak tidak ada, dan terakhir, kualitas minyak tidak sesuai dengan pertamina. Sedangkan untuk KIP Timah kesalahannya yakni melakukan aktifitas penambangan tidak mengantongi izin.

 

"Kita terus bersinergi dengan unsur terkait menumpas kejahatan di laut, khususnya masalah BBM illegal dan sumber daya alam di Indonesia. Hari ini saya serahkan kasus ini kepada Polda Babel," pungkas Laksda Irawan.

 

Turut mendampingi Kepala Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI Laksma P Warsito, Kasubdit Perumusan Kebijakan Bakamla RI Kolonel Hendry Marulitua SH MH, Wakapolda Bangka Belitung Kombes Pol Drs Slamet Hadi Supraproyo, Danlanal Letkol Laut (P) M Taufiq, Kepala SPKKL Bangka Belitung Mayor Bakamla Ibnu Mufid Inung ST MT, dan empat PPNS ESDM. (Rel)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Bakamla RI Jemput 3 ABK Yang Ditangkap Malaysia

Peristiwa

Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Ekor Baby Lobster di Perairan Kepulauan Seribu

Peristiwa

Jual BBM Oplosan, Polrestabes Medan Sita Mobil Tangki SPBU Nagalan Medan Tuntungan

Peristiwa

Bakamla RI Respons Cepat Evakuasi Kapal Tugboat TB Magnolia di Perairan Salira

Peristiwa

Kepala Zona Bakamla Tengah Pimpin Panen Jagung di Bali

Peristiwa

Bakamla RI Tangkap Kapal Kayu Bermuatan Rokok Ilegal 200 Ball di Perairan Tembilahan