Beritasumut.com-Satu unit mobil Truk Colt Diesel Merk Mitsubishi BK 9412 CQ diamankan Polres Labuhanbatu di Jalan H Adam Malik By Pass, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (15/08/2019). Pasalnya, truk yang membawa 80 kotak rokok merk Luffman dengan rincian 50 slok per kotak atau sekitar 40 ribu bungkus tersebut tanpa dilengkapi dokumen atau pita cukai. “Tindak pidana yang disangkakan, bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual atau menyediakan untuk dua/barang yang tak dilengkapi dengan pita cukai, sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya,” ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang. Lebih jauh Kapolres menyebutkan jika dikalkulasikan, peredaran ribuan rokok tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 128 juta. Sementara itu, kedua sopir dan kernet berinisial Yus (43) warga Asahan serta Te (32) warga Batubara saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Labuhanbatu sebagai saksi. Penangkapan truk tersebut berawal saat Sat Lantas Polres Labuhanbatu melakukan operasi rutin terhadap kendaraan yang melintas di Jalinsum tepatnya di Jalan H Adam Malik By Pass.“Petugas langsung menanyakan surat-surat atau dokumen atas barang yang dimuat di mobil tersebut. Namun sopir tidak dapat memperlihatkan surat-surat atau dokumen atas barang yang dimuat di mobil truk tersebut,” ungkapnya. Berdasarkan dari interogasi kepada sopir dari kernet, rokok tersebut diperolehnya saat mereka melintas di Jalan Lintas Timur Desa Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi dan ada ada seseorang atas nama Dedi menanyakan ada muatan atau tidak. Namun sopir menjawab tidak.Dedi pun menawarkan kepada sopir tersebut untuk mengantarkan paket barang berupa kotak sebanyak 80 kotak ke Tebing tinggi dengan upah sebesar Rp 3 juta. “Sopir bersedia mengantarkan, lalu pada saat sampai di Tebing Tinggi supir akan didatangi oleh teman Dedi untuk memberikan upah dan memindahkan 80 kotak rokok tanpa bea cukai ke mobil lain,” pungkas AKBP Frido seraya menambahkan jika ribuan rokok tersebut diamankan ke Bea Cukai Teluk Nibung untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.(BS04)