Kapolda Sumut: Masyarakat Boleh Menolak Saat Ditilang Polisi, Asalkan...

- Kamis, 15 Agustus 2019 20:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir082019/6700_Kapolda-Sumut--Masyarakat-Boleh-Menolak-Saat-Ditilang-Polisi--Asalkan---.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Polisi saat menggelar razia.
Beritasumut.com-Kapolda Sumut (Kapoldasu) Irjen Agus Andrianto mempunyai target 100 hari dan mengingatkan agar personel polisi tidak cari-cari masalah.Agus meminta agar jajarannya benar-benar memberi rasa nyaman kepada masyarakat. Apalagi saat melakukan razia. Kapolda juga memberi saran kepada warga yang terkena razia agal tidak ditilang polisi.

 

“Jangan pernah lagi ada polisi yang mencari-cari kesalahan masyarakat, terutama di jalanan.Teguran dan imbauan akan lebih di kedepankan, bukan tindakan.Saya imbau kepada seluruh personel Polri jangan pernah lagi mencari cari kesalahan masyarakat, terutama kepada polisi lalulintas,” ungkap Kapolda saat merayakan acara syukuran setahun sebagai Kapolda Sumut.

 

Agus meminta kepada personel di lapangan harus humanis kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak takut kepada polisi jika memang tidak melakukan kesalahan."Jika ada pengendara kenderaan saat dilakukan razia di jalan, ternyata tidak membawa surat-surat kendaraan berupa SIM dan lainnya, Saya minta agar polisi tidak melakukan penilangan.Sebab, itu bukan kesalahan. Polisi wajib melepaskan kenderaan masyarakat dan tidak menilangnya, dengan catatan masyarakat dapat segera menunjukkan surat surat kelengkapan,” ujar Kapolda mengimbau warga.

 

Pernyataan Irjen Agus Andrianto ini sesuai dengan bunyi Pasal 281 UU Lalulintas, yang menyebutkan bahwa, polisi dapat melakukan penilangan terhadap orang yang tidak memiliki, bukan tidak membawa."Apabila masyarakat memiliki SIM, namun karena terburu-buru saat hendak bepergian sehingga tertinggal, polisi tidak bisa melakukan penilangan.Masyarakat boleh menolak untuk ditilang kalau SIM nya ketinggalan. Setelah bisa menunjukan SIM nya, polisi pun berkewajiban untuk mengembalikan kendaraan masyarakat.Kita ingin masyarakat nyaman, bukan masyarakat yang takut dengan polisi,” papar Agus.

 

Agus menambahkan, pernyataan yang diberikannya sesuai permintaan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, agar jangan ada lagi polisi yang mencari cari kesalahan masyarakat.Menurut Kapolri, sudah tidak zamannya lagi polisi menakut-nakuti masyarakat, dengan tindakan penilangan.“Polisi harus memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat,” tegas Kapolri Tito Karnavian beberapa waktu lalu.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Massa FRAKSi Desak Polda Sumut Tutup Markas Judi Mesin Tembak Ikan di Lubukpakam

Peristiwa

Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel

Peristiwa

Kapolda Sumut Dorong Optimalisasi Medsos Sebagai Wajah Transparansi Operasi Ketupat Toba

Peristiwa

Serah Terima Jabatan PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumut : Wajah Baru, Semangat Baru untuk Pengabdian Terbaik

Peristiwa

Polda Sumut Kerahkan 12.104 Personel Dalam Operasi Ketupat Toba 2025

Peristiwa

Polda Sumut Tangkap 164 Tersangka Narkoba dalam Sepekan