Beritasumut.com–Satres Narkoba Polres Padangsidempuan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja yang kerap beraksi di Kecamatan Psp Selatan Kota Padangsidimpuan, Selasa (13/08/2019) kemarin. Dari pelaku, polisi menyita 39,01 gram ganja kering siap edar. Kapolres Padangsidempuan, AKBP Hilman Wijaya menuturkan tersangka berinisial BR alias Bangun (23) warga Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame II, Kelurahan Wek-VI, Kecamatan Psp Selatan Kota Padangsidimpuan. “Penangkapan terhadap tersangka atas laporan warga yang resah akan praktik jual beli narkoba di kampung tersebut,” ujarnya dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Rabu (14/08/2019). Dijelaskannya, saat penangkapan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku. "Saat itu tersangka sedang duduk dipinggir jalan sambil memegang bungkusan plastik warna hitam. Petugas langsung melakukan penangkapan. Namun ketika akan diamankan, tersangka berusaha melarikan diri ke daerah pemukiman. Meski demikian, petugas tetap berhasil menangkap dan mengamankannya," jelasnya. Kemudian, sambung Kapolres, petugas menunjukkan bungkusan plastik warna hitam yang dibuang pelaku. "Bungkusan itu ternyata berisi 12 bungkus kertas nasi yang diisi ganja kering. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. (BS04)