Bupati Langkat Intruksikan Semua OPD Terapkan KTR dan Pemasangan Bendera Merah Putih

- Minggu, 11 Agustus 2019 13:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir082019/5513_Bupati-Langkat-Intruksikan-Semua-OPD-Terapkan-KTR-dan-Pemasangan-Bendera-Merah-Putih.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Kawasan Kantor dan Rumah Dinas Bupati Langkat mulai awal pekan kemarin merupakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Setiap kantor OPD di Langkat juga akan dilakukan penerapan KTR.Instruksi tersebut datang langsung dari Bupati Langkat Terbit Rencana PA saat memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab.

 

Bupati berharap, lingkungan tempat kerja, sebagai lingkungan yang sehat bagi setiap orang yang datang sehingga merasa nyaman dalam bekerja."Semoga harapan dan instruksi ini, dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran," ujar Bupati dilansir dari laman Langkatkab.go.id. Minggu (11/08/2019).

 

Selain itu, kata Bupati, pada tanggal 11 juli 2019 yang lalu Pemkab Langkat menerima penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan RI. penghargaan tersebut diberikan atas kepedulian Pemkab Langkat dalam menerbitkan Perda tentang KTR. Yaitu Perda No 1 tahun 2019 tentang KTR, dinyatakan bahwa larangan merokok diterapkan di wilayah–wilayah fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya yang ditetapkan sebagai KTR.

 

"Untuk itu, mari kita sikapi Perda ini dengan cerdas, semoga kedepan tidak ada puntung rokok berserakan. siapkan lokasi khusus bagi perokok, sehingga asap rokok tidak membahayakan bagi yang bukan perokok," pinta Bupati.

 

Selain itu, Bupati mengungkapkan bahwa pemerintah telah menetapkan bulan Agustus sebagai bulan kemerdekaan, yang ditandai dengan himbauan untuk pemasangan bendera merah putih selama satu bulan penuh, mulai tanggal 1 sampai dengan 31 agustus.

 

"Untuk itu, diinstruksikan agar Kantor, Dinas, Instansi, segera dihiasi dengan memberikan pernak pernik suasana merah putih sebagai bentuk gelora kemerdekaan. Begitu juga kendaraan dinas khususnya roda empat, untuk melengkapinya dengan bendera merah putih.Hal ini menjadi tanggung jawab masing–masing Kepala OPD, dan saya akan melihat dalam beberapa hari kedepan," jelasnya.

 

Bupati menambahkan, hal tersebut bukan saja untuk memperingati hari Kemerdekaan pada 17 Agustus, namun juga untuk mengenang, menghormati serta sikap peduli dan mensyukuri bahwa kemerdekaan yang dinikmati bangsa Indonesia saat ini adalah hasil keringat dan darah para pejuang pendahulu bangsa.Bupati juga meminta agar seluruh ASN Pemkab Langkat menjadi contoh di lingkungan rumah tempat tinggal masing–masing dalam kesiapan pemasangan bendera merah putih.(BS09)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Bupati Langkat Santuni Santri Tarawih Dan Tadarus Di Rumah Dinas

Peristiwa

Pimpin Apel Perdana, Wabup Langkat Tegaskan Wujudkan Visi Misi Bupati 2025-2030

Peristiwa

Pj Bupati Langkat Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Sinkronisasi Aspirasi Masyarakat Dalam RKPD 2025

Peristiwa

Pj Bupati Langkat Dorong Peningkatan Kapasitas Pelayanan Publik

Peristiwa

Kemendagri Dukung Pj Bupati Langkat Teruskan Inovasi "Bubur Pedas”

Peristiwa

Optimalkan SAKIP, Pj Bupati Langkat Audiensi ke Kemenpan-RB