Kirim Surat Edaran, Mendagri Minta Kepala Daerah Antisipasi Dampak Kekeringan

- Kamis, 08 Agustus 2019 22:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir082019/5494_Kirim-Surat-Edaran--Mendagri-Minta-Kepala-Daerah-Antisipasi-Dampak-Kekeringan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Beritasumut.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta seluruh kepala daerah dalam hal ini Gubernur untuk menjaga pasokan air sebagai dampak kemungkinan terjadinya kekeringan yang melanda sejumlah daerah. Permintaan ini disampaikan Mendagri melalui Surat Edaran bernomor 365/7309/SJ tertanggal 1 Agustus 2019.

 

“Melaksanakan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia pada Rapat Terbatas perihal Antisipasi Dampak Kekeringan yang dihadiri oleh para Menteri Kabinet, kami minta kepada seluruh Gubernur untuk memerhatikan dan melakukan beberapa langkah terkait antisipasi dampak kekeringan,” kata Tjahjo dalam surat edaran seperti dilansir dari laman setkab, Kamis (08/08/2019).

 

Hal-hal yang harus diperhatikan para kepala daerah akibat kemungkinan kekeringan berkepanjangan, menurut Mendagri, adalah pertama, Gubernur mengambil langkah jangka pendek, menengah dan panjang untuk menjaga pasokan air bagi masyarakat sebagai antisipasi risiko dampak kekeringan di daerah.

 

Kedua, Gubernur mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) akibat dampak kekeringan dengan cara meningkatkan koordinasi dengan TNI dan Polisi di wilayahnya, mengingat sebagian besar penyebab karhutla adalah disengaja atau ulah oknum masyarakat; Mempunyai pos anggaran rutin untuk mengantisipasi karhutla dalam APBD Provinsi yang ditampung dalam RKPD dan RPJMD.

 

“Mengalokasikan pendanaan tanggap darurat bencana dan kebakaran yang bersumber dari Pos Belanja Tidak Terduga dalam APBD Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh Mendahri dalam surat edaran itu.

 

Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengingatkan, bahwa berdasarkan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Selanjutnya Gubernur melaporkan pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagai Wakil Pemerintah Pusat kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

 

“Sehubungan dengan hal beberapa hal tersebut, agar Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota di wilayahnya terhadap antisipasi dampak kekeringan serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri dengan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan,” pungkas Mendagari. (BS09)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Walikota Medan Dukung BBMKG Sebar Informasi Cuaca Melalui Videotron Pemko Medan

Peristiwa

Disepakati Komisi II DPR, Kemendagri Potong Anggaran Rp 2,1 T

Peristiwa

Cuaca Ekstrem, Menhub Minta Penyelenggara Transportasi Waspada

Peristiwa

Pj Gubernur Sumut Terima Penghargaan Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi dari Mendagri

Peristiwa

Harapkan Stabilitas Harga Pangan Terjaga, Pj Gubernur Sumut Bersama Wamendagri Tinjau Pasar di Medan

Peristiwa

Curah Hujan Masih Tinggi, Masyarakat Sumut Diimbau Tetap Waspada