Beritasumut.com-Satu dari tiga orang pelaku perampokan sebanyak Rp 411 juta milik PT Abacus Cas Solution di Jalan HM Joni tepatnya depan Supermarket Irian Medan pada tanggal 1 Agustus 2019 ditembak petugas Polrestabes Medan. Ketiganya yang berhasil ditangkap itu masing - masing Markus Pakpahan (28) warga Jalan Selamat, Gang Sadar, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Abdi Prayoga (26) warga Jalan Sudirman, Dusun I, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Rahmadani (34) warga Jalan Sumber Bakti, Kecamatan Medan Amplas. Dari tersangka petugas berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor Beat 6455 AIL, uang tunai sisa pencurian Rp 230 juta dan CCTV. "Markus terpaksa kita tembak Karen melakukan perlawanan saat ditangkap, " ucap Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, " Kamis (08/08/2019). Kapolda Sumut menjelaskan, penangkapan itu pada Hari Kamis (01/08/2019) sekitar pukul 23. 30 WIB, tim Pegasus mengetahui keberadaaan pelaku, Markus di kawasan Marendal sedang duduk bersama pacarnya Juniar. Keduanya mengaku, bahwa uang hasil rampasan itu disimpan di rumah pacarnya Juniar dan saat itu polisi bergerak ke rumah pacarnya dan akan melakukan pengembangan terhadap tersangka Abdi. Namun tersangka Markus mencoba kabur, walau sudah diberikan tindakan peringatan tetap diindahkan. Sehingga petugas menembak kedua kaki Markus. Selanjutnya tersangka diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna mendapatkan pertolongan. Sementara Abdi berhasil diringkus dengan mudah di kediamannya di Dusun I, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan. "Markus otak pelaku perampokan, " tandas Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto.(BS06)