Kepala Bakamla RI Courtessy Call ke Kemenkumham RI

- Rabu, 07 Agustus 2019 23:10 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir082019/3927_Kepala-Bakamla-RI-Courtessy-Call-ke-Kemenkumham-RI.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Kepala Bakamla RI/Indonesian Coast Guard (IDNCG) Laksdya Bakamla A Taufiq R, melakukan Courtessy Call ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang langsung disambut hangat oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly SH MSc PhD, di Gedung Imigrasi Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (06/08/2019).

 

Kedatangan Kepala Bakamla didampingi oleh Sestama Laksda Bakamla S Irawan MM, Plt Deputi Inhuker Laksma Bakamla Dade Ruskandar SH MH, Plt Deputi Jakstra Laksma Bakamla Drs Hariadi SH, Kasubdit HI dan PUU Bakamla Letkol Bakamla Hudiansyah Is Nursal SH MILIR, Kasi PUU Mayor Bakamla Muhamad Azhari SH, dan Staf TU Kepala Mayor Bakamla Lisa. 

 

Kunjungan kehormatan ini dimaksudkan untuk menyampaikan perkembangan situasi Bakamla RI/IDNCG saat ini dan mengharapkan dukungan Menkumham agar RUU Kamla dapat menjadi prioritas pembentukan di DPR dengan persetujuan bersama Presiden.

 

Dikatakan oleh Laksdya Taufiq bahwa dalam Perpres 178 tahun 2014 menjelaskan tugas Bakamla RI salah satunya adalah mensinergikan penegakan hukum di laut dan mengemban fungsi Coast Guard dalam menjalankan tugas sebagai penjaga keselamatan laut (Maritime Safety), penjaga keamanan laut (Maritime security), dan komponen cadangan (komcad) pertahanan.

 

"UU Kamla dibentuk merupakan keniscayaan untuk memperkuat fungsi Coast Guard di Indonesia. Demokratisasi menginginkan penegakan hukum dilakukan oleh sipil, dalam hal ini oleh Coast Guard. Secara yurisdiksi internasional, saat ini dikenal hanya Navy dan Coast Guard. Ke depannya setelah UU Kamla ditetapkan DPR bersama Presiden, personelnya harus personel tetap dan institusinya harus independen," ujar Laksdya Taufiq.

 

Menkumham Yasonna H Laoly menyambut baik maksud kedatangan Kepala Bakamla RI beserta rombongan. Dia mengatakan akan memerintahkan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk mengusulkan RUU Kamla menjadi prioritas tahun 2020 dan disegerakan pembahasannya di DPR. Menurut Menteri Yasonna, penegakan hukum di laut idealnya hanya satu instansi, dengan model Single Agency Multi Task. "Terlalu banyak yang melakukan penegakan hukum di laut, kita buat komprehensif penataannya dan diintegrasikan," jelasnya, didampingi Inspektur Jenderal Kemenkumham Jhoni Ginting SH MH. (Rel)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Bakamla RI Jemput 3 ABK Yang Ditangkap Malaysia

Peristiwa

Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Ekor Baby Lobster di Perairan Kepulauan Seribu

Peristiwa

Bakamla RI Respons Cepat Evakuasi Kapal Tugboat TB Magnolia di Perairan Salira

Peristiwa

Kepala Zona Bakamla Tengah Pimpin Panen Jagung di Bali

Peristiwa

Bakamla RI Tangkap Kapal Kayu Bermuatan Rokok Ilegal 200 Ball di Perairan Tembilahan

Peristiwa

Bakamla RI Selamatkan Enam Orang Korban Kapal Tenggelam di Perairan Banten