Beritasumut.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Poldasu) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor, Senin (05/08/2019). Pemeriksaan terhadap orang nomor 1 di Pematangsiantar tersebut masih terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pematang Siantar beberapa waktu lalu."Yang bersangkutan hari ini kembali diperiksa untuk dimintai keterangan oleh penyidik," ujar Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan kepada wartawan. MP Nainggolan menjelaskan, meski sudah 2 kali diperiksa, namun status Hefriansyah Noor masih sebagai saksi.Untuk menjadi tersangka, hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan yang dijalankan."Masih saksi, jadi belum ada dilakukan penahanan," jelas MP Nainggolan. Meskipun begitu, MP Nainggolan mengaku, jika pihaknya belum bisa memastikan apakah Wali Kota Pematang Siantar itu bakal kembali diperiksa untuk ketiga kalinya. Hal itu, kata dia kembali, bergantung kebutuhan dari penyidikan. "Saya belum tahu, nanti kita tanya ke penyidiknya lagi," tegasnya. Sebelumnya, Hefriansyah Noor juga sudah diperiksa pada Senin (29/7/2019) lalu. Setelah diperiksa beberapa jam, ia pun dipulangkan hingga akhirnya dipanggil kembali. (BS04)