Beritasumut.com-Tim Pegasus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dua komplotan pencurian menggunakan becak hantu di Jalan Selambo, Desa Selambo, Kecamatan Percut Sei Tuan. Para pelaku yang dibekuk itu masih di bawah umur. Kedua pelaku itu masing-masing Doni Langser Silaban alias Gonong dan Kevin Manurung alias Kevin, warga Medan. "Keduanya ditangkap berkat rekaman CCTV dan laporan dari korban Erika warga Jakan Nikel No 169, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Medan Area pada tanggal 26 Maret 2019, " ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Rabu (31/07/2019). Disebutkannya, sesuai dengan laporan tersebut di atas sedang berada di sebuah rumah temanya yang berada di Desa Selambo, mendengar informasi tersebut team langsung bergerak menuju lokasi dan sesampainya di lokasi team langsung menggerebek rumah tersebut dan menemukan kedua tersangka sedang tidur kemudian team mengamankan kedua tersangka dan membawanya ke komando guna proses lebih lanjut. Kata Kasat, kedua pelaku juga terlibat melakukan pencurian sebanyak 26 kali di berbagai lokasi yang ada di Kota Medan. "Otak pelaku yang belum Ditangkap masih diburu petugas. Kita tidak berhenti untuk menangkap otak pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya memberdayakan anak di bawah umur, " ujarnya. Kasat mengakui, komplotan becak hantu ini masih banyak di Kota Medan. Yang mana dalam aksinya selalu memantau rumah yang ingin dibobol tersebut. "Para pelaku lihai dalam membawa kabur sepeda motor di dalam rumah warga," tuturnya. Untuk itu, diharapakan kepada kepada warga selalu waspada menghadapi pencurian menggunakan becak hantu tersebut. "Sudah ada yang ditembak. Kita selalu memberikan rasa aman kepada warga Kota Medan, " tandasnya. Dari lokasi juga petugas menyita barang bukti masing - masing rekaman CCTV dan yang sebanyak Rp 16 ribu. "Kedua pelaku melanggar pasal 363 KUHPidana, " pungkasnya.(BS06)