Beritasumut.com-Gara-gara daun, Polsek Medan Baru mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Bernd Neumann (39). Pria asal Jerman ini ditangkap karena terlibat peredaran narkoba jenis daun ganja kering di kawasan Komplek Griya 24 Home Stay Jalan Sisingamangaraja Medan. Dari tangan pelaku , petugas berhasil menyita barang bukti daun ganja kering seberat 1 ons, satu buah pasport, satu buah KTA, uang pecahan dollar dan kwitansi pembayaran kamar. Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, Jumat (26/07/2019) mengatakan, penangkapan yang dilakukan Warga Jerman itu berkat informasi dari masyarakat sekitar Jalan Sisingamangaraja yang resah dengan kehadiran pelaku yang membawa barang haram dan ingin menjual kepada pembeli. "Sehingga laporan dari masyarakat itu, langsung ditindaklanjuti untuk melakukan penyelidikan di TKP. Hasilnya warga asing itu yang menyimpan barang haram langsung diciduk dan dibawa ke komando," ujarnya. Dari hasil intograsi dilakukan oleh petugas Polsek Medan Baru, pelaku sangat menyesal menyimpan barang haram itu untuk dijual kepada pembeli dan daun ganja yang disimpannya juga untuk digunakan sendiri. "Pelaku mengaku tidak tahu jika daun ganja itu dilarang beredar dan dilarang digunakan di Indonesia. Karena itu, pelaku akan dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut," tuturnya. "Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) dari Undang-Undang RI No.35 tahun 2019 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (BS04)