Beritasumut.com-Polsek Helvetia berhasil mengungkap identitas dan menangkap pelaku pembobolan Gedung Zaitun Toba Permai di Jalan Geperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia. Pelaku adalah Jeriko Simatupang (30) warga Sukardono, Kecamatan Sunggal. Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahean, kepada wartawan di Mapolsek Helvetia, Rabu (17/07/2019) mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan bernomor LP/397/VI/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia pada tanggal 15 Juli 2019. "Selanjutnya, petugas yang sudah mengetahui ciri- cirinya berhasil menangkap pelaku saat berada di Gedung ZaitunToba Permai Medan tanpa melakukan perlawanan," sebutnya. Dijelaskannya, dari pelaku yang telah diboyong ke Polsek Medan Helvetia, petugas berhasil menyita barang bukti masing-masing dua unit unit ponsel merek Samsung,tiga lembar kain hitam dan satu buah kotak laptop Lenovo. "Saat ditangkap pelaku mengakuinya dan melakukan pembobolan gedung itu seorang diri," imbuhnya. Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku melanggar Pasal 363 KHUPidana. "Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tutup mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan ini. (BS04)