Beritasumut.com-Dua pelaku jambret, yakni Eko Syahputra alias Eko (37) warga Jalan M Yamin, Gang Padi, No.6, Medan dan Muhammad Ilham Pohan (24) warga Jalan Pahlawan, Gang Tengah, Medan, diringkus Tim Pegasus Polsek Medan Baru saat akan beraksi di kawasan Jalan Nibung Raya, Medan, Selasa (02/07/2019). Dari informasi dihimpun, kedua pelaku sebelumnya juga sudah dilaporkan oleh salah satu korbannya, Sri Wahyuni (40) Warga Jalan Balai Desa, Gang Wakaf Medan. Sri mengaku telah menjadi korban jambret hingga kehilangan satu buah tas berisikan ponsel dan surat berharga lainnya pada tanggal 30 Juni 2019 lalu. Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. "Keduanya ditangkap saat hendak kembali beraksi di kawasan Jalan Nibung Raya," ungkap Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan. "Kedua pelaku sudah dijebloskan penjara Polsek Medan Baru. Dari keduanya, kita berhasil menyita barang bukti masing-masing satu unit sepeda motor Beat warna hitam tanpa plat dan satu buah ponsel android," pungkas Mantan Kapolsek Medan Kota ini menambahkan.(BS04)