Beritasumut.com-Terlibat penganiayaan dan pengeroyokan di Jalan Karya Sejati, Kecamatan Polonia Medan, dua orang preman, yakni Vishal (19) warga Jalan Karya Sejati, No.31, Kelurahan Polonia Medan dan Siwa Perbu (20) warga Jalan Karya Sehati, Gang H, Kelurahan Polonia Medan ditangkap Tim Pegasus Polsek Medan Baru bersama personel Poldasu. Dari informasi dihimpun, penangkapan kedua preman tersebut berdasarkan laporan dari Pitra Dwi Dahana Sulaeman (26) warga Jalan Besar Namorambe, Pasar 2, Gang Kelapa Sawit, Delitua dengan Nomor:LP/1009/VI/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 12 Juni 2019. "Keduanya diamankan di kediaman mereka masing-masing," ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan, Jumat (28/06/2019). Kompol Martuasah menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (12/06/2019) sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Karya Sejati Polonia Medan."Jadi yang dianiaya adalah suami pelapor atas nama Pitra. Akibat kejadian tersebut suami pelapor mengalami luka robek pada leher bagian kiri dan dada sebelah kanan," sebut Kompol Martuasah. Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Pegasus dibantu dengan anggota Dit Reskrimum Polda Sumut berhasil ditangkap pada Selasa (25/06/2019) sekira pukul 01.00 WIB, keduanya ditangkap di rumah pelaku."Pelaku sudah dijebloskan ke penjara," pungkas mantan Kapolsek Medan Kota ini.(BS04)