Tiga Pengedar Ganja dan Sabu Diringkus Polsek Pangkalan Brandan

- Jumat, 21 Juni 2019 19:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir062019/503_Tiga-Pengedar-Ganja-dan-Sabu-Diringkus-Polsek-Pangkalan-Brandan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Beritasumut.com–Personil Polsek Pangkalan Brandan, Polres Langkat, berhasil meringkus tiga tersangka pengedar narkotika jenis ganja dan sabu-sabu. Tak hanya meringkus pelaku, polisi juga menemukan alat bukti ganja dan sabu-sabu yang sedang dikemas untuk dipasarkan di kawasan itu dari salah satu kandang ayam milik tersangka.

 

Kapolsek Pangkalan Brandan Iptu Dahnial Saragih dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Jumat (21/06/2019) menuturkan, ketiga tersangka yaitu Feryansyah (31) warga Jalan Besitang Lingkungan I Terowongan, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan. Rezi Kurniawan Sembiring (23) dan Rio Sartana (37), keduanya warga Jalan Telaga Said Paya Kiri Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan.

 

Dijelaskannya, penangkapan terhadap ketiga pelaku berdasarkan informasi yang disampaikan warga, dimana ketiganya saat itu berada di TKP Jalan Telaga Said, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan. "Saat ditemukan tersangka Feryansyah sedang bermain handphone di belakang rumah Wak Sugi. Tersangka Rezi Kurniawan Sembiring berada di bawah pohon Nangka sedang bermain handphone. Tersangka Rio Sartana sedang berada di dalam kandang ayam sambil membungkus narkotika sabu-sabu dan daun ganja kering," jelas Kapolsek Pangkalan Brandan.

 

Usai melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap ketiganya, sambung Kapolsek, personel juga menemukan lagi ganja di dapur belakang rumah yang dijadikan tersangka sebagai tempat penyimpanan. "Adapun berbagai barang bukti yang ditemukan petugas dari kandang ayam itu satu bungkus plastik hitam yang di dalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja seberat 2,5 ons. 26 am ganja kering di dalam dompet, 18 am ganja kering didalam tanggok ikan, satu timbangan elektrik, tujuh bungkus plastik sabu-sabu dibalut dengan uang pecahan Rp2.000 seberat 1,16 gram," terangnya.

 

Kini ketiganya sudah diamankan dan penyidik sudah melimpahkan ketiganya ke Mapolres Langkat untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut. "Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun," pungkasnya. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polda Sumut Sita 244 Kilogram Sabu, Selamatkan 2.409 Juta Jiwa

Peristiwa

Edarkan Sabu di Binjai, Pemuda Asal Padang Lawas Ditangkap Polisi

Peristiwa

Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba

Peristiwa

Buat Beli Narkoba, Maling Gasak Perhiasan dan Laptop di Medan

Peristiwa

Empat Bandar Narkoba di Binjai Dibekuk Polisi

Peristiwa

Duo Pengedar Sabu di Pantai Labu Dicokok Polisi