Beritasumut.com-Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi, menghadiri penandatanganan MoU tentang pengintegrasian dan legalisasi Administrasi Sistem Penanganan Perkara Berbasis Elektronik yang dilaksanakan di Heritage Grand Aston Medan Jalan Balai Kota, Medan, Kamis (20/06/2019). Penandatangan MoUitu dihadiri oleh Kapolrestabes Medan, Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin, Kejari Medan Dwiharto SH MH, Ketua PN Medan, KA Rutan Tanjung Gusta Klas I Medan, KA Rutan Perempuan Medan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Medan, Sekda Kota Medan dan Para tamu undangan lainnya. Kapolrestabes Medan mengatakan penandatanganan Mou ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "Pemerintah sudah berikan kita remunerasi dan kami Polrestabes Medan sudah WBBM. Melalui remunerasi ini kita semakin semangat dan apabila tidak bekerja akan diberikan sanksi seperti pemotongan remunerasi," ujar Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi. Kombes Dadang menuturkan, ini merupakan awal yang baik, bagaimana pelayanan itu harus diberikan kepada masyarakat. "Saya yakin sistem yang dibangun pemerintah sudah baik, ada harapan yang lebih baik dan memiliki semangat yang sama untuk memberikan pelayanan dan penegakan hukum semakin baik," tuturnya seraya berkata melalui elemen penegakan hukum ini, kota Medan tidak lagi menjadi kota yang koruptif. (BS04)