Beritasumut.com-Untuk melengkapi berkas dilimpahkan ke pengadilan kasus penghilangan nyawa seorang bayi, Polsek Medan Baru menggelar rekontruksi, Rabu (29/05/2019). Reka ulang ini dilakukan dengan total adegan 19 babak yang terus didampingi kuasa hukum dari pelaku yakni ibu kandung sang bayi yang Berinisial DPS (28) warga Kota Lampung. Mengenakan seragam oranye, DPS wanita yang berwajah cantik ini mempraktekan seluruh adegan. Mulai dari menghilangkan nyawa bayinya sendiri dengan cara mencekik dan membuang bayinya ke dalam tong sampah di Komplek CBD Polonia Medan, pada tanggal 19 Maret 2019 lalu. DPS merasa menyesal dan terus tertunduk malu melihat peristiwa yang menghebohkan tersebut. Begitu juga saksi selaku tukang sampah di Komplek CBD bermarga Siagian, terkejut saat mengutip sampah melihat adanya bayi yang dibungkus dengan plastik warna hitam. Saksi pun seperti biasanya mengutip sampah dari tong yang ada di Komplek CBD. "Ya benar, ibunya sendiri yang membuang bayinya di dalam tong sampah di Komplek CBD Polonia Medan," ucap Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan, Rabu (29/05/2019). Rekontruksi dilakukan di halaman Mapolsek Medan Baru itu berjalan lancar dan tidak adanya protes dari pihak lain. "Rekontruksi berjalan lancar dan dihadiri seluruhnya, baik dari kejaksaan, pengacara pelaku, dari pihak CBD Polonia Medan dan saksi," pungkasnya. (BS04)