Beritasumut.com-Mantan pimpinan seksi pemasaran Bank Sumut KCP Tanjung Morawa tahun 2013 inisial AS yang menjadi buronan dugaan tindak pidana korupsi kredit tanpa agunan (fiktif) di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjung Morawa, akhirnya berhasil ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Deliserdang. AS diringkus di tempat persembuyiannya di Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dengan dikawal sejumlah petugas Kejaksaan tersangka tiba di terminal Bandara Kualanamu Deliserdang dengan tangan diborgol. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/05/2019) sekitar pukul 12.00 WIB siang. Tersangka AS yang tersangkut kasus korupsi dalam perkara pemberian keredit fiktif pada tahun 2013 lalu, bersama dua tersangka lain yaitu HMH sebagai mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Tanjung Morawa, dan seorang wiraswasta berinisial CY. Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp2,8 miliar, HMH dan CY juga sudah tetapkan tersangka . Kajari Deliserdang, Harli Siregar mengatakan pihaknya telah melakukan pengintaian selama 7 hari terhadap keberadaan tersangka. "Kami mengirimkan tim ke lapangan dan yang bersangkutan kita deteksi di daerah Bogor dan setelah kita pastikan bahwa yang bersangkutan adalah seorang yang kita tetapkan DPO. Maka kemarin kita beserta tim langsung melakukan penangkapan," jelasnya didampingi Kasi Intel M Iqbal, Kasipidsus Afrizal Munawan SH, Kasidatun Lamro Simbolon SH, Kasi Pemeriksaan M Azril dan Kasipidum Olan Pasaribu, Senin (27/05/2019). Dikatakan Harli, kalau pada saat penangkapan terhadap AS, tidak terjadi perlawanan, tapi yang bersangkutan selalu berpindah-pindah, kemudian tidak sesuai alamat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Karena dia sudah merasa selama ini menjadi target jadi kita betul-betul melakukan pengintaian harus melakukan penyamaran. Dengan melakukan tiga titik tempat pengintaian setelah kita melakukan deteksi yang bersangkutan kita terus melakukan pendekatan-pendekatan, memantau memastikan dan tadi siang baru kita bisa pastikan," ujar Harli. Selanjutnya ini akan periksa dan akan lakukan penahanan dan kita periksa para saksi yang lain dan tentu kepada tersangka juga kita periksa. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat setelah perhitungan negara sudah selesai dilakukan maka kita akan limpahkan ke pengadilan," ucapnya. Akibat perbuatan AS diperkirakan kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar. Maka tersangka terancam dikenakan pasal 2, 3 Junto pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 Junto no 20 tahun 2001. (BS05)