Curi Motor di Parkiran Tempat Kost, Si Abang Ditangkap, Si Adik jadi DPO Polsek Medan Baru

- Senin, 27 Mei 2019 19:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir052019/4391_Curi-Motor-di-Parkiran-Tempat-Kost--Si-Abang-Ditangkap--Si-Adik-jadi-DPO-Polsek-Medan-Baru.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Beritasumut.com-Wira Hardi Wardana (25) dan Ramadhan Hardi Perdana (DPO) yang merupakan abang-adik, warga Jalan Abadi, Kelurahan, Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, keduanya terlibat pencurian sepeda motor Beat, warna putih Merah dengan No Pol. BK 3772 AEZ milik Nureva Yanti (31) warga Dusun Purwosari Pasar II, Kecamatan Bilah Hilar, Kabupaten Labuhan Batu.

 

Dari informasi dihimpun, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (18/05/2019) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu korban (Nureva) pergi ke kost adiknya yang bernama Anggi di Jalan Jamin Ginting, Gang H Arif, No.37 Medan. Korban kemudian memarkirkan sepeda motor Honda Beat-nya diparkirkan di depan kamar kos dengan stang terkunci. Korban kemudian masuk Ke kamar kos untuk berbuka puasa. Ketika hendak sholat magrib korban melihat sepeda motornya sudah tidak berada tempat parkiran. 

 

Korban pun berusaha mencari ke sekitar tempat kost untuk mancari sepeda motornya.Beruntung, ada warga yang melihat aksi pelaku."Kemudian korban mencari di sekitar rumah kos dan ada warga yang memberitahukan bahwa sepeda motor korban diambil pelaku dan korban melakukan pencarian di seputaran tempat kejadian dan melihat bahwa pelaku sudah ditangkap oleh petugas yang sedang melaksanakan patroli di seputaran tempat kejadian," ujar Kanit Reskrim Mapolsek Medan Baru, Iptu Philip, Senin (27/05/2019).

 

Usai mengamankan pelaku, petugas langsung memboyong pelaku ke komando guna penyidikan selanjutnya."Dari pengakuan pelaku (Wira) dirinya adalah abang kandung dari pelaku Ramadhan (DPO). Saat beraksi diketahui bahwa sepeda motor diambil dari teras rumah kos dan pelaku bersama dengan adiknya Ramadhan, dengan cara adiknya mengangkat bagian ban depan sepeda motor dan pelaku mendorong bagian belakang sepeda motor sehingga dapat dipindahkan sekitar 7 meter," jelas Iptu Philip.

 

"Kemudian adiknya dengan paksa mematahkan kunci stang sepeda motor, kemudian adiknya membawa motor tersebut ke daerah marelan dan pelaku Wira masih berada di seputaran tempat kejadian dan dapat ditangkap petugas yang sedang melakukan patroli di tempat kejadian," sambung mantan Kanit Reskrim Mapolsek Medan Sunggal ini.

 

Berdasarakan laporan polisi nomor: LP/847/V/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 18 Mei 2019. Wira pun dipersangkakan dengan Pasal 363  KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap

Peristiwa

Laporan Kasus Penganiayaan di Polsek Medan Baru Jalan di Tempat, Penyidik : Secepatnya Dituntaskan

Peristiwa

Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan

Peristiwa

Berbagi Kasih dengan Masyarakat, Polsek Medan Baru Luncurkan Kereta Senyum

Peristiwa

Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang

Peristiwa

Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan