Beritasumut.com-Satu dari dua pelaku pencurian CCTV diringkus Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Kutalimbaru. Pelaku yang ditangkap tersebut adalah Benny Tornando Sitepu alias Beny (28) warga Namo Trasi Kampung Dalam Desa Purwobinangun, Kecamatan Sungai Bingai, Kabupaten Langkat. Sedangkan satu pelaku lagi, yakni Tuah Surbaik, warga yang sama dengan Sitepu kini masih DPO. Dari informasi dihimpun, penangkapan tersebut berdasarkan dari laporan Nomor:LP/56/K/V/2019/SPKT/SEK Kutalim tanggal 22 Mei 2019."Pelaku Benny Tornando diringkus usai mencuri CCTV di rumah korban Andika Keliat (36) warga Dusun VII Rumah Tanjung, Desa Silebo-Lebo, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang," ujar Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Riswan Ginting kepada wartawan, Sabtu (25/5/2019). Ipda Riswan menjelaskan, penangkapan itu setelah sebelumnya Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku."Dari informasi tersebut, Tim Pegasus langsung menuju ke lokasi dimaksud dan berhasil meringkus pelaku. Kemudian pelaku diboyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya. Mantan Panit Reskrim Polsek Medan Area ini menambahkan, akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian satu set CCTV."Saat ini pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan sementara Polsek Kutalimbaru dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara," pungkas Ipda Riswan Ginting.(BS04)