Beritasumut.com-Kedua pelaku pencurian, yakni Edi Sitepu (35) dan Harwadi Ginting (29), keduanya warga di Dusun III Sampe Cita, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang diamankan Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Kutalimbaru. "Kedua pelaku diamankan usai melakukan pencurian di rumah Rosita Boru Napitupulu (58) seorang pensiunan PNS di Dusun II, Blok V, No.90, Desa Lau Bekeri, Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang," ujar Kanit Reskrim Iptu Riswan Ginting, Kamis (23/05/2019). Mantan Panit Reskrim Polsek Medan Area ini menjelaskan bahwa akibat perbuatan pelaku, korban mengalami sejumlah kerugian. "Dari kedua pencuri kelas teri ini, Tim Pegasus berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni dua pompa air, satu) buah kompor gas, satu tabung gas ukuran 3 kg dan satu sepeda sport," urai Iptu Riswan. Iptu Riswan menambahkan, saat ini kedua pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan sementara Mapolsek Kutalimbaru sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan. "Imbas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," pungkasnya.(BS04)