Ingat, PNS yang Cuti Lebaran Wajib Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

- Rabu, 22 Mei 2019 20:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir052019/8232_Ingat--PNS-yang-Cuti-Lebaran-Wajib-Ikuti-Upacara-Peringatan-Hari-Lahir-Pancasila.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipili (PNS) yang bersiap-siap merayakan libur lebaran dengan memanfaatkan hari kejepit tanggal 31 Mei 2019 (hari Jumat) perlu berhati-hati, karena meski hari Kamis (30 Mei) merupakan hari libur nasional (Kenaikan Isa Al Masih), masih ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PNS. Mereka harus mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila pada Sabtu, 1 Juni 2019.

 

Apakah itu berarti PNS harus kembali ke kantor di Jakarta? Sekretaris Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila tanggal 1 Juni 2019 menyebutkan, seluruh pegawai BKN wajib mengikuti upacara bendera di Kantor Pusat BKN dan Kantor Regional BKN I-XIV, serta di Pusat Pengembangan BKN.

 

“Bagi pegawai BKN yang sedang menjalani cuti dapat mengikuti upacara di Kantor Pusat BKN, Kantor Regional I-XIV, atau Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai keberadaan pegawai pada saat menjalani cuti,” demikian bunyi poin ke-3 Surat Edaran Kepala BKN seperti dilansir dari laman setkab, Rabu (22/05/2019).

 

Senada dengan para pegawai di BKN, para pegawai di lingkungan lembaga kepresidenan juga wajib mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, yang akan digelar di Lapangan Upacara Kementerian Sekretariat Negara pada 1 Juni 2019 pukul 07.45 WIB.

 

Kewajiban mengikuti upacara di Jakarta itu itu berlaku bagi para pejabat dan pegawai yang pada tanggal 1 Juni 2019 berada di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).Adapun bagi pejabat dan pegawai yang berada di luar Jadobetabek mengikuti upacara di Kantor Pemerintah Daerah sesuai keberadaan pejabat/pegawai.

 

“Pejabat dan pegawai yang mengikuti upacara di Kantor Pemerintah Daerah wajib mengirimkan bukti telah mengikuti upacara berupa foto dan dikirimkan ke atasan langsung,” bunyi Pengumuman Kementerian Sekretariat Negara Nomor: P. 02/TU/05/2019 tertanggal 22 Mei 2019, yang ditandatangani oleh Kepala Biro Tata Usaha Kemensetneg, Sari Harjanti.

 

Hal yang sama berlaku bagi para PNS BKN sebagaimana Surat Edaran Kepala BKN, bahwa bagi para pegawai yang sedang cuti wajib mengirimkan bukti telah mengikuti upacara berupa foto dan dikirimkan ke Kepala Unit Kerja masing-masing. (BS09)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Arus Balik Lebaran, Pertamina Sumbagut Bersama Staf Khusus Menteri ESDM Pastikan Kesiapan Layanan Energi

Peristiwa

Pertamina Sumbagut Berikan Layanan Porter Gratis bagi Pemudik di Bandara Kualanamu

Peristiwa

Pegadaian Kanwil 1 Medan Lepas 250 Pemudik Lebaran

Peristiwa

Pertamina Sumbagut Pastikan Kesiapan Avtur Dukung Penerbangan Mudik Idulfitri 2026

Peristiwa

Pertamina Sumbagut Berbagi Semangat Lebaran Melalui Program SEBARAN 5.0

Peristiwa

Pelepasan GoMudik, Menko AHY Ingatkan Pemudik Utamakan Keselamatan