Beritasumut.com-Pemerintah Kota (Pemko) Medan Mengapresiasi dan menyambut Baik Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) memfasilitasi Pendirian Badan Hukum bagi Pelaku Ekonomi Kreatif yang ada di Kota Medan. Diharapkan dengan adanya Badan Hukum, usaha Pelaku Ekonomi Kreatif dapat lebih leluasa dalam mengembangkan pasar. Demikian hal ini disampaikan Wali Kota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Kadis Kominfo, Zain Noval SSTP MAP yang dibacakan Kabid Statistik Drs Harunsyah MAP saat menghadiri Sosialisasi Pendirian Badan Hukum yang digelar Bekraf di Hotel Santika Dyandra Medan, Jumat (17/05/2019). Dikatakan Wali Kota, Pendirian Badan Hukum sangat berperan penting dalam menguatkan sendi perekonomian khususnya ekonomi kreatif. Artinya pendirian Badan Hukum akan memberikan banyak manfaat bagi para pelaku Ekonomi Kreatif, sehingga Ekonomi Kreatif dapat menjadi salah satu pilihan dalam mengembangkan ekonomi masyarakat di Kota Medan."Dengan adanya Badan hukum akan semakin mempermudah pelaku usaha untuk mengembangkan Usahanya, salah satunya melakukan pinjaman. Untuk itu para peserta Sosialisasi diharapkan dapat memahami manfaat dari adanya Badan Hukum bagi usahanyam" kata Wali Kota. Sementara itu, Direktur Harmonisasi Regulasi dan standarisasi Bekraf, Sabartua Tampubolon mengatakan Sosialisasi ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku Ekonomi Kreatif dalam pendirian Badan Hukum. Artinya saat ini pihaknya telah bekerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia untuk membantu terkait dengan pengurusan badan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif."Tahun 2019 kami menargetkan sebanyak 200 akte gratis bagi pelaku usaha ekonomi kreatif yang telah lolos seleksi dari tim Bekraf," katanya. Hadir dalam Sosialisasi ini, Direktur Harmonisasi Regulasi dan standarisasi Bekraf, Sabartua Tampubolon, Perwakilan Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi Sumut dan para peserta Sosialisasi yang merupakan Pelaku Ekonomi Kreatif.(BS09)